Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahap penyelidikan, KPK periksa 30 saksi terkait kasus Sumber Waras

Tahap penyelidikan, KPK periksa 30 saksi terkait kasus Sumber Waras Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini belum ada peningkatan kasus soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan saat ini kasus sumber waras masih berada pada tahap penyelidikan.

"Belum ada perkembangan soal kasus itu (pembelian lahan RS Sumber Waras), tapi proses penyelidikan masih tetap berjalan" ujar Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (8/3).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sekitar 30 orang sebagai saksi guna mendalami kasus ini. Dari 30 orang saksi yang dipanggil adalah pihak Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta.

"Sampai dengan saat ini KPK telah meminta keterangan kepada 30 orang untuk dimintakan keterangan baik dari pihak Sumber Waras ataupun dari Pemprov," pungkasnya.

Seperti diketahui kasus Sumber Waras cukup menyita perhatian karena diduga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut andil dari pembelian lahan yang diduga ada mark up harga sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 191 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan adanya kerugian daerah lantaran adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul sebesar Rp 564.355 miliar. Sedangkan angka pembelian lahan milik RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI senilai Rp 755 miliar.

BPK memang tak merinci Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada saat PT Ciputra Karya Unggul melakukan pembelian lahan. Harga pada saat bertransaksi dengan PT KCU, tanah per meter dihargai Rp 12 juta sesuai dengan harga pada tahun 2012 hingga 2013. Sedangkan pada saat Pemprov DKI melakukan pembelian harga tanah milik RS Sumber Waras sudah mencapai Rp 20 juta sesuai dengan tahun 2014.

Dalam Buku III halaman 208, Badan Pemeriksa Keuangan kembali menyoroti Nilai Jual Objek Pajak atas tanah RS Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI. Dalam laporan tersebut dijelaskan jika tanah RS Sumber Waras sejatinya berada di Jalan Tomang Raya bukan di Jalan Kyai Tapa seperti yang disebutkan. Jika merunut pada lokasi fisik tanah tersebut, seharusnya harga tanah RS Sumber Waras hanya senilai Rp 7,4 juta bukan sebesar Rp 20 juta seperti yang dilaporkan oleh Pemprov DKI.

Sayang, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara belum bisa dimintai keterangan soal ihwal pembelian tanah oleh Pemprov DKI yang rencananya diperuntukkan untuk RS kanker. Abraham menolak menjelaskan duduk perkara tersebut melalui seluler lantaran dia sedang berada di luar kota.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP