Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
Menggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Seorang nasabah menggugat salah satu bank BUMN ke pengadilan karena uang tabungannya raib
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
Seorang nasabah bernama Nyoman Werdiasa menggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, di Kabupaten Buleleng, setelah uang tabungan di rekeningnya hilang atau lenyap sebesar Rp248 juta.
Nyoman Werdiasa melalui kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraja dengan nomor gugatan 635/Pdt.G/2023/PN Sgr pada Selasa (3/10) lalu.
"Sudah diajukan ke PN Singaraja, pada hari Selasa dan persidangan perdana tanggal 24 Oktober 2023. Pihak yang digugat adalah BRI dan OJK sebagai turut tergugat,"
kata Gautama, saat dihubungi Kamis (5/10).
Gautama menjelaskan kronologi raibnya uang ratusan juta milik kliennya. Berawal dari Nyoman Werdiasa membuka rekening sejak 4 Oktober 2016 lalu, dan saldo tabungan terakhir kliennya sebelum hilang senilai Rp248.149.485,80.Selanjutnya, para Sabtu (19/8) lalu sekitar pukul 21:41 WITA, korban mengetahui uang di tabungannya hilang dan korban juga menerima pemberitahuan SMS dan email transaksi jika ada aktivitas transaksi pada tabungannya.
"Klien saya dapat SMS, ada dana keluar tapi SMS agak sedikit aneh. Karena dia penasaran dia mengecek email dan di email-nya beneran jumlah yang keluar itu Rp248 juta plus ongkos transfernya," imbuhnya.
Sementara, dalam pemberitahuan itu berisi tentang informasi transfer dari rekeningnya ke sejumlah rekening bank lain yang tidak diketahui olehnya.
Lalu, korban membuka aplikasi BRImo namun aplikasi tersebut sudah tidak bisa diakses. Sehingga korban berusaha menghubungi call center untuk memblokir rekeningnya.
Selain itu, korban juga menanyakan permasalahan dana yang keluar secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Kemudian, pada notifikasi SMS dari BRI notif telah terjadi dana keluar enam kali dengan jumlah Rp50 juta dan sekali dengan jumlah Rp 48 juta.
"Sehingga totalnya Rp348 juta. Padahal dalam rekening korban hanya memiliki saldo sejumlah Rp 248.149.485,80," ungkapnya.
Kemudian, pada email korban terdapat pemberitahuan transfer dana dari rekeningnya ke beberapa rekening Bank Jago dengan nama yang tidak dikenal korban, dan total dana yang ditransfer dari pemberitahuan email itu Rp 248.012.500 dengan rincian transfer Rp50.002.500 sebanyak empat kali dan Rp 48.002.500 sekali.
"Pada hari Senin kita ceks sudah kosong sudah sisa Rp 100 ribu. Berdasarkan print out dan buku tabungan ternyata memang benar telah terjadi dana keluar secara tiba-tiba tanpa persetujuan korban,"
ujar Gautama.
Korban membuat pengaduan atas kehilangan tabungan ke pihak BRI dan OJK namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga korban membawa kasus tersebut ke pihak pengadilan.
"Komplain dan pengaduan kami terkait kerugian kami di OJK cuma diteruskan ke BRI. Diteruskan di forward lalu BRI menjawab, jawaban dari BRI di forward lagi ke kami. Akhirnya, kita gugat ke PN Singaraja, dasarnya pakai Undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.
Respons Pihak Bank
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja Wayan Agus Parta Sumarta dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pihak BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan Nyoman Werdiasa.
"Dan BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut, di mana yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering," kata dia, dalam keterangan tertulisnya.
"Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, BRI menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja Wayan Agus.
Ia juga menyatakan, bahwa BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.
Nasabah diminta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan atau nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan lain-lain melalui saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman atau akun," ujarnya.