Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tabrak motor & mobil, 3 terduga pengedar narkoba dihakimi warga

Tabrak motor & mobil, 3 terduga pengedar narkoba dihakimi warga Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aksi nekat dilakukan tiga terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba saat akan ditangkap polisi. Mereka kabur dan menabrak pemotor dan pengendara mobil. Aksi mereka membuat warga geram. Warga yang kesal menghakimi ketiganya hingga akhirnya ditangkap Satuan Reskoba Polresta Samarinda.

Peristiwa itu terjadi Senin (27/2) sore kemarin. Petugas mengendus kawanan sindikat narkoba yang mereka incar tengah melintas di Jalan Ahmad Yani, menggunakan mobil Alya KT 1360 NG. Benar saja, ada 3 orang terduga pelaku narkoba, berada di dalam mobil itu.

Tidak ingin kehilangan jejak, petugas membuntuti mobil itu. Merasa dibuntuti, ketiga orang di dalam mobil masing-masing Kaliman (33), Noor Imanuddin (29) dan Idrus Effendi (24), terus menghindar. Mobil yang ditumpangi ketiganya tetap melaju meski petugas sempat melepaskan sedikitnya 2 tembakan yang mengenai kaca depan dan kap mesin.

Apes bagi ketiganya. Setelah menabrak 5 motor dan 2 mobil di depannya, memancing emosi warga. Tak pelak, setelah laju kendaraan terhenti, mereka menjadi bulan-bulanan warga. Apalagi, warga tahu ketiganya adalah terduga pengedar narkoba yang diburu polisi.

"Mereka diduga berada dalam pengaruh narkoba ya. Tidak ada korban jiwa di lokasi (Jalan Ahmad Yani) saat dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan, Selasa (28/2).

Usai babak belur diamuk warga, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda lantas membawa ketiga warga Samarinda itu ke Polresta Samarinda, untuk menjalani pemeriksaaan.

"Dari data kami, Kaliman dan Idrus ini, adalah residivis kasus pemerasan dan illegal logging tahun 2014 ya," ujar Belny.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita 5 butir ekstasi, sabu seberat total 2,47 gram, telepon selular, 1 mobil Daihatsu Alya KT 1360 NG, serta uang tunai Rp 1,3 juta. Mereka kini meringkuk di sel Polresta Samarinda, dan dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

"Motor petugas juga ditabrak oleh mobil mereka," tambah Kanit Operasional Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Harahap.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP