Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tabrak Lari Mahasiswi Unsur Cianjur, Kompol D Ditahan & Dijerat Pasal Perselingkuhan

Tabrak Lari Mahasiswi Unsur Cianjur, Kompol D Ditahan & Dijerat Pasal Perselingkuhan ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menjebloskan ke penjara Kompol D terkait peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat. Bukan pasal pelanggaran lalu lintas, Kompol D dijerat dugaan perselingkuhan.

Kompol D diduga kuat mempunyai hubungan istimewa dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A6 selama kurang lebih delapan bulan.

"Sejak bulan April 2022," jelas dia.

Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnya Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.

Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP