Tabrak Briptu Andry Hingga Tewas, Serka BP Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, status Serka BP telah ditingkatkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai Serka BP menjalani pemeriksaan. Dia juga sudah ditahan.
"Sudah tersangka, kita tahan di Guntur Pomdam Jaya," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).
Ada tiga pasal sementara dikenakan terhadap Serka BP. Pertama, kelalaian mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, kedua tabrak lari pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, dan ketiga meninggalkan pos Pasal 118 KUHPM.
"Masing-masing untuk pasal pertama ancaman hukuman 6 tahun penjara, kedua ancaman hukuman tiga tahun penjara, dan pasal ketiga, ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas Andrey.
Diberitakan sebelumnya, hilangnya nyawa Briptu Andry diduga disebabkan kelalaian Serka BP yang mengantuk saat berkendara. Dia mengaku tidak sadar jika tindakannya telah melenyapkan nyawa Briptu Andry. Serka BP mengaku baru tahu telah melakukan tabrak lari saat dijemput untuk diperiksa.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya