Taat aturan, NH-Aziz cabut sendiri alat peraga Pilgub
Merdeka.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar menginstruksikan seluruh tim dan relawannya mencabut semua alat peraga kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pilkada, alat peraga pasangan calon gubernur dipasang sesuai ketentuan penyelenggara. Adapun yang telah dipasang sebelum penetapan calon, wajib dibersihkan.
Pembersihan alat peraga dilakukan tim NH-Aziz sejak Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) dinihari. Difokuskan di jalan-jalan protokol, tim mencabut semua poster, baliho, maupun spanduk bernuansa NH-Aziz.
Nurdin Halid bahkan turun langsung saat timnya mencabut baliho di Jalan AP Pettarani Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita.
NH-Aziz Cabut sendiri alat peraga pilgub Silsel ©2018 Merdeka.com"Kami mengimbau, memerintahkan, menginstruksikan seluruh tim pemenangan maupun relawan mulai malam ini, harus turun mencabut sendiri alat peraga berikut atribut yang berkaitan dengan NH-Aziz," kata Nurdin Halid.
Nurdin menyatakan gerakan bersih-bersih alat peraga ini dalam rangka melaksanakan aturan. Pada tahapan kampanye yang dimulai 15 Februari, pasangan calon gubernur hanya bisa memasang alat peraga 150 persen lebih banyak dari yang disediakan KPU.
"Ini membuktikan bahwa NH-Aziz taat azas dan taat seluruh aturan KPU," ujar Nurdin.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaAturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya