Syarat nikah siri di Tebet sederhana, cukup bawa pasangan
Merdeka.com - Di tempat praktik Haji Aulia, pasangan yang hendak nikah siri prosesnya begitu mudah. Syaratnya gampang, cukup bawa pasangan saja langsung dinikahkan.
Haji Aulia mengatakan, dalam kondisi darurat hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan wali hakim sebagai pengganti apabila wali nikah berhalangan hadir. "Dalam kondisi darurat, mereka ada yang datang berdua saja, tapi ada pula yang langsung datang bersama ayah kandung si wanita sebagai wali nikahnya. Jadi formasinya itu kan ada saya sebagai penghulunya, pasangan 2 orang, saksi 2 orang, dan wali nikah atau wali hakim," kata Aulia saat ditemui di kantornya, daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Dia menjelaskan, wali hakim adalah orang yang mengerti dan menguasai ilmu fikih serta hukum Islam seperti para ustaz dan kiai. Wali hakim itu sebagai pengganti wali nikah yang berhalangan hadir.
"Kan musyawarah antara para saksi dan kedua mempelai. Jika kedua mempelai itu membawa saksi, itu akan lebih afdal. Tapi jika tidak, saksi dan wali hakim kami siapkan. Wali hakim ini tentunya juga harus yang saya tahu kalau ia paham masalah hukum fikih pernikahan," katanya menambahkan.
Menurut Aulia, syarat menggunakan wali hakim adalah dalam kondisi darurat. Dia mengatakan, darurat di sini adalah kekhawatiran bagi kedua calon pasangan untuk terjerumus dalam perbuatan zina yang dilarang agama.
"Nah, kalau dalam nikah siri ini, daruratnya itu kan kekhawatiran kalau pasangan ini sampai berbuat zina karena terlanjur cinta. Itu pun sifatnya atas permintaan mereka yang ingin dinikahkan," ujarnya.
Aulia mengatakan penggunaan wali hakim sudah banyak dilakukan di Indonesia khususnya di daerah-daerah."Bahkan kalau di KUA maupun di kampung-kampung kami saksikan itu kan malah penghulunya langsung bertindak. Kadang malah enggak ada ikrar dari wali atau ayah kandung, dan yang mewakilkan juga enggak ada. Maka wali hakim itu langsung bertindak menikahkan dengan memakai fikih Imam Malik," kata Aulia.
Diketahui, dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa; (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh, (2) Wali nikah terdiri dari (a) Wali nasab, (b) Wali hakim.
Namun, jika salah satu orang tua calon mempelai tidak menyetujui pernikahan tersebut, maka kedua calon mempelai itu dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orangtua atau pihak wali nashab lainnya, dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (5) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak kisah pilu wanita ditinggal nikah suaminya setelah terpisah dan menanti 54 tahun.
Baca SelengkapnyaKakek Gus Dur dari jalur ibu diakui sebagai ulama besar karena keilmuannya
Baca SelengkapnyaIa tak mau melewatkan pernikahannya walaupun tengah dalam keadaan sakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian, ada dapurnya yang memiliki kemiripan dengan adat istiadat di tanah air.
Baca SelengkapnyaSeorang pria memilih untuk menikah dengan perempuan disabilitas karena penah diselingkuhi 3x oleh istri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaTak terkira, nasibnya justru berubah usai kehadiran sosok ketiga.
Baca SelengkapnyaSuami meninggal dunia di usia pernikahan belum genap 1 bulan. Kisahnya bikin haru.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca Selengkapnya