Syarat Calon Independen Pilkada Solo: Harus Kumpulkan 35.870 e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan syarat bakal calon independen untuk Pilkada 2020. Syarat bagi calon independen mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, Pasal 42 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan, pencalonan diatur melalui dua jalur. Yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.
"Untuk yang maju lewat jalur perseorangan, sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilwalkot. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Nurul, Rabu (4/12).
Batas Waktu
Saat ini, DPT Kota Solo sebanyak 421.999 orang. Sehingga bakal calon independen harus mengumpulkan sebanyak 35.870 KTP. Menurutnya, sesuai perubahan PKPU, syarat dukungan berupa e-KTP itu harus sudah diserahkan KPU pada 14-18 Januari 2020.
"Harapannya dengan pengumuman ini, warga yang berminat maju bisa segera menyiapkan berkasnya," katanya.
Nurul menambahkan, syarat independen yang diumumkan berupa jumlah e-KTP, dasar hukum, jadwal pendaftaran, jadwal pengumpulan syarat dukungan dan lainnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya