Syarat Calon Independen Pilkada Solo: Harus Kumpulkan 35.870 e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan syarat bakal calon independen untuk Pilkada 2020. Syarat bagi calon independen mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, Pasal 42 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan, pencalonan diatur melalui dua jalur. Yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.
"Untuk yang maju lewat jalur perseorangan, sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilwalkot. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Nurul, Rabu (4/12).
Batas Waktu
Saat ini, DPT Kota Solo sebanyak 421.999 orang. Sehingga bakal calon independen harus mengumpulkan sebanyak 35.870 KTP. Menurutnya, sesuai perubahan PKPU, syarat dukungan berupa e-KTP itu harus sudah diserahkan KPU pada 14-18 Januari 2020.
"Harapannya dengan pengumuman ini, warga yang berminat maju bisa segera menyiapkan berkasnya," katanya.
Nurul menambahkan, syarat independen yang diumumkan berupa jumlah e-KTP, dasar hukum, jadwal pendaftaran, jadwal pengumpulan syarat dukungan dan lainnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaPendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca Selengkapnya