Syahrul Yasin Limpo pasrah soal kasus reklamasi pantai Makassar
Merdeka.com - Proyek reklamasi di sepanjang barat Pantai Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tahap awal mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI), mendapat sorotan tajam. Sejumlah ketentuan diduga dilanggar, seperti izin analisis dampak lingkungan (Amdal) hingga dugaan penyelewengan uang negara.
"Saya ini tinggal tunggu nasib padahal saya kerja untuk rakyat. CPI itu Perda-perdanya ada, Amdal, konsepsinya juga ada. Saya mau pindahkan Monas di sana (CPI)," kata Syahrul pasrah dengan nada terbata-bata dan mata berkaca-kaca beberapa waktu lalu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), mengadukan kasus reklamasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Walhi menilai banyak ketentuan dilanggar selama masa reklamasi.
Sidang sudah berlangsung selama sekian kali. Di sidang terbaru, Selasa (26/4), majelis hakim yang diketuai Tedi Romyadi mempertanyakan izin Amdal dan izin lingkungan pelaksanaan reklamasi ke Pemprov Sulsel selaku tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Muhammad Muslim.
Namun tergugat belum mampu menunjukkan surat izin yang diminta majelis hakim, padahal sidang ke delapan gugatan reklamasi CPI ini adalah sudah sidang kedua kalinya dengan agenda pembuktian.
"Kita sudah serahkan semua dokumen yang diminta oleh majelis hakim, tapi masih ada sebagian yang belum dimasukkan (izin Amdal) jadi kita akan serahkan tambahan bukti surat yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan berikutnya," kata Muhammad Muslim.
Di samping itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi juga melaporkan Syahrul ke KPK. Juru bicara KMAK, Syamsudin Alimsyah menaksir kerugian daerah yang ditanggung dari proyek reklamasi sekitar Rp 15,515 triliun. Dia menganggap proyek reklamasi di Makassar ilegal lantaran syarat-syarat untuk reklamasi belum terpenuhi.
"Tanpa izin reklamasi dan tanpa Amdal, proyek yang dilaksanakan di Kota Makassar sejak tahun 2009 hingga sekarang telah menguras dana APBD sebesar Rp 264.748.560.000, padahal awalnya Gubernur berkoar-koar bahwa proyek pembangunan ini menggunakan dana APBN," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Senin (25/4).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaDari Kecil Penuh Perjuangan, Cerita Ibunda AKBP Yasir Ahmadi di Tengah Laut Kena Badai
Perjuangan yang luar biasa sudah dilakukannya sedari dirinya kecil. Semua cerita ini diungkapkan oleh sang ibunda, Farida Hanum Matondang belum lama ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Kembali Dikonfrontir Saksi Lain Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Pemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri
Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca Selengkapnya