Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sutan Bhatoegana soal vonis: Ini hukum sesat

Sutan Bhatoegana soal vonis: Ini hukum sesat Sidang lanjutan Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. Sutan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sutan menganggap apa yang diputus Majelis Hakim tidak sesuai fakta hukum. Sebab dinilainya, putusan tersebut bercermin pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pledoi sama sekali enggak dianggap. Semua yang saya dengar 70 persen sama dengan tuntutan. Terang saja kita harus lawan. Langkah-langkah berikutnya, biar Pak Egi yang tentukan," kata Sutan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).

Sutan melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana memastikan akan melakukan banding. Selain itu, Egi menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan waktu kepada kliennya untuk menanggapi vonis tersebut.

Untuk itu, dengan lantang Egi bersama Sutan menyebut sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni, Hakim Anwar, Hakim Casmaya, Hakim Saiful Arif dan Hakim Ugo merupakan persidangan sesat.

"Kita pasti banding, hakim harusnya mempertanyakan sikap kita harus gimana. Tapi ini kita engga dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat," cetus Egi.

Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP