Sutan Bhatoegana: Saya ini antikorupsi yang bela KPK tapi diginikan
Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bersikeras menolak semua dakwaan serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bersikukuh tidak pernah melakukan korupsi.
"Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan' tapi enggak ada teman yang ditanya," kata Sutan di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).
"Saya ini antikorupsi yang bela KPK. Tapi saya diginikan. Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," tambah Sutan.
Kendati demikian, Sutan menyatakan siap menerima semua putusan Majelis Hakim Tipikor. Dia bahkan ikhlas sekalipun Majelis Hakim mengganjarnya dengan hukuman yang berat.
"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya," tegas Sutan.
Seperti diketahui, sidang kali ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sampai saat ini sidang belum digelar. Pada sidang kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi akan membacakan putusan terhadap politikus Demokrat tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK pada sidang yang digelar tanggal 27 Juli 2015 menuntut Sutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU KPK meyakini Sutan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK akan mengundang tiga pasangan capres-cawapres pada 17 Januari 2024 untuk membahas persiapan menjelang Penguatan Anti Korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaKPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya