Sutan Bhatoegana didakwa terima hadiah Toyota Alphard
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari Direktur PT Dara Transindo Eltra, Yan Ahmad Suep. Lewat perusahaan bergerak di bidang keagenan atau service untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi Sutan mendapatkan sebuah mobil Toyota Alphard 2.4 Tipe G.
Hal itu mencuat setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Sutan di dalam persidangan Pengadilan Megeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dakwaan itu dibacakan JPU secara bergantian.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku anggota Komisi VII DPR RI dan selaku Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup," kata jaksa saat membacakan dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).
JPU membeberkan awal mula pemberian mobil pada 11 Oktober 2011, Sutan dan dan Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowidjoyo melakukan pertemuan di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan. Saat itu, Sutan menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil Toyota Alphard kepada Yan Achmad Suep.
Menanggapi permintaan Sutan, Yan Achmad Suep bersama supir Sutan yakni Casmadi pergi ke showroom PT Duta Motor yang berada di jalan Sultan Iskandar Muda nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sesampainya di sana, Yan Achmad Suep menanyakan tipe mobil kepada karyawan PT Duta Motor, Dewi Handayani.
"Kemudian Yan Achmad Suep bertanya, 'Dewi tipe yang paling tinggi yang mana', lalu dijawab 'Tipe G Pak', Dewi Handayani sambil menunjukkan contoh mobil Toyota Alphard tipe G," ujar jaksa.
Setelah melakukan diskusi dengan Cahyadi, Yan Achmad Suep memutuskan untuk meminta SPK pembelian atas nama Casmadi. Yan Achmad Suep lalu memberikan uang muka dengan jumlah USD 1500 atau setara Rp 13.200.000 dan menyampaikan pelunasan akan dilakukan nanti. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya