Sutan Bhatoegana belum jadi tersangka, ini kata Ketua KPK
Merdeka.com - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan belum ditetapkannya Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait SKK Migas dan Kementerian ESDM, bukanlah akhir.
Abraham mengungkapkan saat ini masih ada proses yang tengah dilakukan pihaknya untuk menelusuri keterlibatan politikus Demokrat itu.
"Jawabannya belum bukan berarti tidak jadi, ada proses yang masih dilakukan," ujar Abraham menjawab pertanyaan wartawan, kapan Sutan ditetapkan tersangka, di KPK, Rabu (19/2).
Apalagi, menurut Abraham, Sutan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terkait kasus yang menjerat Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Insya Allah semua yang dicegah akan diperiksa," tegas Abraham.
Sebelumnya, dalam dakwaan tersangka kasus suap terkait kegiatan hulu di SKK Migas Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan menerima USD 200.000 melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Hal itu dibenarkan Rudi di dalam sidang, bahwa Rudi benar menyerahkan uang itu kepada Tri untuk diberikan kepada Sutan.
Kemudian, berdasarkan pengakuan dalam sidang oleh saksi pegawai SKK Migas, Gerhard M Lumenser mengatakan Sutan pernah menitipkan perusahaan PT Timas untuk dimenangkan. Gerhard mengetahui hal itu atas forward sms dari Rudi yang isinya untuk diamankan. Usai sidang, Rudi pun sekali lagi membenarkan adanya sms itu. Menurut Rudi, titipan seperti itu sudah biasa. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya