Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suryadharma: Investigasi korupsi Alquran segera selesai

Suryadharma: Investigasi korupsi Alquran segera selesai Alquran. shutterstock/nuttakit

Merdeka.com - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, hasil investigasi internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi Alquran akan keluar lima hari lagi. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu.

"Hasil investigasi masih butuh lima hari kerja lagi. Kami sedang mempertimbangkan kalau sudah ada itu mau diapakan, menjadi referensi internal dari Kementerian Agama, kalau kami sampaikan ke publik kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan investigasi itu sangat terbatas," kata Suryadharma kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7).

Pihaknya mendapat kesulitan untuk mengumumkan hasil penyelidikan internal yang berkaitan dengan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus itu. Salah satunya adalah perbedaan hasil penyelidikan antara tim Kemenag dengan KPK.

"Nanti politiknya lain lagi, dibilang melakukan pembohongan publik. Jadi kalau untuk itu sebaiknya tanya saja ke KPK, karena mereka punya kewenangan," kata Suryadharma.

Lebih lanjut ketua umum PPP ini mengatakan, hasil penyelidikan internal Kemenag sifatnya hanya sementara. "Hasil dari Kemenag hasil yang sifatnya sementara, bukan hasil definitif. Kita pasti bekerja sama dengan KPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Alquran, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang tak lain memiliki hubungan ayah-anak. Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag. Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP