Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suryadharma Ali dukung kader PPP nyapim KPK

Suryadharma Ali dukung kader PPP nyapim KPK Suryadharma Ali diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama‎.

Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan milik KPK tidak mau berkomentar banyak terkait materi pemeriksaannya. Bahkan, dia bungkam saat disinggung soal penetapan tersangka Dana Operasional Menteri (DOM).

SDA hanya mau menjawab saat dimintai tanggapan terkait koleganya di Partai PPP, Ahmad Yani yang lolos seleksi calon pimpinan KPK jilid IV tahap pertama.‎ Mantan pimpinan partai berlambang Kabah itu mendukung Ahmad Yani dalam seleksi calon pimpinan KPK.

"Itu hak pribadi dia (mencalonkan). Saya mendukung dia menjadi yang terbaik saja," kata Suryadharma sembari masuk ke mobil tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.‎

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP