Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surya Paloh belum pastikan beri bantuan hukum buat Rio Capella

Surya Paloh belum pastikan beri bantuan hukum buat Rio Capella Ketua Umum NasDem Surya Paloh. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku belum memberikan bantuan hukum terhadap Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus suap dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara. Sebab, Patrice Rio Capella belum mengajukan bantuan hukum ke Partai NasDem.

"Saya belum dapat permintaan tapi kami lihat beliau (Patrice Rio Capella) ada pengacaranya. Beliau mengambil over dan kami hargai. Mundur dari partai bukan berarti mundur dari silaturahmi," kata Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Paloh, penetapan tersangka Rio sangat menganggu suasana pimpinan Partai Nasdem. Selain itu, penetapan tersangka Patrice Rio Capella menjadi pelajaran kader lain Partai NasDem.

"Tentu ini menyentuh perasan hati kesedihan, kondisi objektif atas kesepakatan. Kita ambil pelajaran yang berhikmah sekali dari kasus ini. Kami butuh soliditas untuk meneruskan cita-cita partai. Pimpinan boleh berganti tapi partai terus bergerak kepada perubahan," kata dia.

Sementara di kesempatan lain, pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menganggap ada yang salah dalam penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Patrice. Menurut Maqdir, KPK belum memenuhi syarat untuk menetapkan Patrice sebagai tersangka.

"Kalau betul hari ini sebagai tersangka, yang pasti KPK dalam menetapkan Pak Rio belum memenuhi syarat penetapan tersangka yang diputuskan MK, yaitu adanya dua bukti permulaan dan pemeriksaan awal," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, dalam kasus ini KPK baru menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pada 12 Oktober 2015. Sementara, KPK baru memberikan surat panggilan kepada Patrice pada 13 Oktober 2015, untuk hadir pada 16 Oktober 2015 besok.

Maqdir menilai KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Patrice sebagai tersangka. Selain itu, meski penetapan Patrice adalah hasil pengembangan kasus, menurut Maqdir, penyidik KPK seharusnya memeriksa Patrice terlebih dulu.

Tak hanya itu, kata dia, isi surat pemanggilan KPK disebutkan bahwa Patrice akan dimintai keterangan soal menerima hadiah atau janji. Padahal, kata Maqdir, hadiah yang dimaksud telah dikembalikan. Adapun nilai kerugian negara yang dituduhkan, menurut Maqdir, tidak melebihi Rp 1 miliar, sehingga KPK tidak memenuhi syarat penyidikan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP