Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Survei SMRC: 60 Persen Publik Setuju RUU TPKS Disahkan

Survei SMRC: 60 Persen Publik Setuju RUU TPKS Disahkan DPR tetapkan Andika Perkasa jadi Panglima TNI. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) menggelar survei melalui telepon tentang opini publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hasil survei menyebutkan, masyarakat setuju apabila RUU TPKS tersebut segera disahkan menjadi UU.

Survei tersebut menyebutkan, pengetahuan masyarakat tentang RUU TPSK masih sangat rendah. Hanya di angka 39 persen. Sementara mereka yang tidak tahu mencapai 61 persen.

“Dalam survei terakhir 5-7 Januari 2022, ada 39% warga yang tahu penyusunan RUU TPKS. Awareness ini naik dibanding survei Maret 2021, sebanyak 24%,” jelas Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad, Senin (10/1).

Kemudian SMRC menanyakan kepada responden, jika tahu atau pernah dengar, setuju dengan adanya UU TPKS? Hasilnya, 60 persen setuju agar UU ini segera disahkan. Sementara yang tak setuju sebesar 36 persen.

Namun menariknya, angka setuju agar RUU TPKS ini disahkan justru merosot. Pada Maret 2021 angkanya 57 persen, lalu Mei 2021 naik menjadi 64 persen. Kemudian turun menjadi 60 persen pada Januari 2022.

Sebaliknya, responden yang tidak setuju malah angkanya naik. Pada Maret 2021 sebesar 38 persen, lalu turun menjadi 30 persen pada Mei 2021. Kemudian naik lagi menjadi 36 persen.

“Di antara yang tahu atau pernah dengar RUU TPKS, dalam survei terakhir 5-7 Januari 2022 mayoritas warga (60%) setuju dengan adanya UU tersebut. Dukungan yang mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” lanjut Saidiman.

Kemudian, survei tersebut juga menanyakan tentang setuju atau tidaknya responden dengan permintaan Presiden Jokowi agar RUU TPKS itu segera disahkan. Hasilnya, 65 persen setuju. 21 Persen tidak setuju, dan 14 persen tidak tahu dan tidak menjawab.

“Dari 39% yang tahu RUU TPKS, mayoritas (65%) setuju dengan permintaan presiden Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan,” terang Saidiman.

Untuk mengetahui perkembangan isu mutakhir, survei telepon dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang telah dilakukan SMRC.

Sampel survei dengan telpon ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72% dari populasi nasional.

Sampelsebanyak1249respondendipilihsecaraacak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.

Wawancara dengan responden dilakukan pada 5–7 Januari 2022.

Penyebab Mandek di DPR

RUU TPKS memang sudah terkatung-katung lama. Dahulu, RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan menginisiasi pembentukan peraturan perundangan yang memayungi masalah kekerasan seksual sejak tahun 2012. Sebabnya, Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Komnas Perempuan membujuk DPR untuk membuat payung hukum tentang kekerasan seksual. Baru pada tahun 2016, Komnas diminta menyerahkan naskah akademiknya. DPR dan Pemerintah pun memasukan RUU PKS pada Prolegnas Prioritas 2016.

Pada 2017, RUU PKS disepakati menjadi inisiatif DPR RI. RUU ini kemudian diputuskan dibahas di Komisi VIII yang membidangi isu sosial.

RUU PKS ini mengalami pro kontra yang panjang. Penolakan itu datangnya dari partai-partai Islam. Paling keras penolakan datang dari Fraksi PKS.

Pembahasan yang sedianya mengenai kekerasan seksual, justru berbelok arah menjadi isu-isu legalisasi seks dan hubungan sesama jenis. RUU ini juga tak selesai-selesai karena berdebat di masalah judul dan definisi.

Ditarik dari Prolegnas

Setelah berganti DPR periode 2019-2024, RUU PKS tetap masuk Prolegnas Prioritas. Namun, Komisi VIII pada saat rapat membahas Prolegnas Prioritas 2020 pada 30 Juni 2020, meminta RUU PKS ditarik karena alasan pembahasannya yang sulit.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ketika itu mengakui, pembahasan RUU PKS sulit karena perbedaan tajam antar fraksi yang menolak maupun mendukung. Dia mengakui, isunya banyak poin sensitif menjadi pembahasan mengenai orientasi seksual dan LGBT.

Ubah Nama RUU

Pada tahun 2021, RUU PKS kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, September 2021, RUU PKS berubah namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Draf terbaru RUU TPKS dinilai Ketua Panja Willy Aditya lebih kompromistis dibanding sebelumnya. Menjadi jalan tengah pihak yang menolak dan mendukung RUU ini.

"Materi muatannya sudah sangat kompromistis kok, sudah sangat jalan tengah dari apa yang menjadi kekisruhan sebelumnya," kata Willy pada November 2021 lalu.

Mengenai seksual consent yang menjadi perdebatan sebelumnya dihilangkan pada draf terbaru. RUU TPKS hanya fokus tentang kekerasan seksual saja. Tidak mengatur masalah seksualitas dan ranah pribadi.

Didukung 7 Fraksi

Dalam proses penyusunan RUU TPKS, PKS masih paling gencar menolak. Golkar dan PPP meminta penundaan rapat pleno pengambilan keputusan draf RUU TPKS. Fraksi yang tegas mendukung hanya PDIP, NasDem, dan PKB yang merupakan pengusul.

Lobi-lobi alot terus dilakukan Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya. Bahkan, dari Istana melalui gugus tugas juga melobi partai-partai koalisi pemerintah untuk mau menyetujui RUU TPKS.

Hingga akhirnya rapat pleno pengambilan keputusan digelar pada 8 Desember 2021. Tujuh fraksi menyatakan menyetujui RUU TPKS. Yaitu enam fraksi PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat dan PAN menyatakan setuju. PPP setuju dengan syarat meminta mengubah judul RUU menjadi Tindak Pidana Seksual.

Kemudian, Partai Golkar tidak memberikan sikap tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. Mereka meminta dibahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya.

Sementara Fraksi PKS masih tidak menyetujui draf RUU TPKS. Karena masih tidak sepakat masalah seksual consent dan tidak ada larangan mengenai perzinahan dan LGBT. RUU TPKS dianggap PKS melegalkan zina.

Batal Dibawa ke Paripurna

Baleg sudah merampungkan naskah RUU TPKS, tetapi pimpinan tak mengagendakan untuk diambil keputusan di rapat paripurna. RUU TPKS masih perlu disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi inisiatif DPR RI. Setelah itu DPR mengirimkan ke pemerintah, dan menunggu surat presiden untuk pembahasan lebih lanjut sebelum pengesahan menjadi undang-undang.

Namun, pada penutupan masa sidang akhir Desember 2021, RUU TPKS tidak diagendakan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelumnya tidak dibawa ke rapat paripurna karena masalah mekanisme. Perlu dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah. Sementara, saat digelar rapat pimpinan itu harmonisasi di Baleg belum selesai. Dasco mengatakan, jika tidak melalui Bamus, dikhawatirkan akan cacat hukum.

"Kalau kemarin paksakan tidak lewat bamus kemudian rapat paripurna itu akan menyebabkan nantinya malah undang undang tersebut menjadi cacat hukum dan bisa dijudicial review," ujar Dasco dalam keterangannya dikutip Rabu (5/1).

Dasco menjamin DPR akan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna berikutnya. Dan segera dibahas untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Secepatnya setelah itu kita akan membahas dan kita akan prioritaskan supaya menjadi undang undang," ujar Dasco.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Survei Litbang Kompas Catat 87 Persen Masyarakat Puas Kinerja Polri

Survei Litbang Kompas Catat 87 Persen Masyarakat Puas Kinerja Polri

Lebih dari 89 persen responden sepakat menyatakan puas dengan upaya Polri dalam menjaga kamtibmas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur

KPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Surat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Survei Populi Center: TNI Mendapat Kepercayaan Publik Tertinggi

Survei Populi Center: TNI Mendapat Kepercayaan Publik Tertinggi

Hasilnya, TNI memperoleh angka 85,8 persen dan Presiden 77,1 persen.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya