Survei LSI: Publik Dukung Mahasiswa Demo DPR
Merdeka.com - Sebagian masyarakat mendukung aksi mahasiswa yang melakukan demonstrasi menentang revisi UU KPK dan beberapa rancangan undang-undang yang akhirnya ditunda pengesahannya oleh DPR.
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan, 60,7 persen masyarakat mendukung gerakan demonstrasi mahasiswa di seluruh Indonesia. Angka tersebut diambil dari 59,7 persen responden yang mengetahui demonstrasi mahasiswa.
Publik juga mengetahui bahwa demonstrasi menentang UU KPK dan beberapa rancangan undang-undang.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan mengungkap, survei menunjukkan bahwa mayoritas publik mendukung mahasiswa. "Hanya 5,9 persen yang menentang demo memprotes UU KPK," ujar Djayadi dalam rilis survei di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Menurut Djayadi hal tersebut jelas menunjukkan sikap dan dukungan publik terhadap gerakan mahasiswa.
"Mayoritas publik yang tahu demo mahasiswa menentang UU KPK, mendukung mahasiswa yang memprotes. Sikap publik bersama mahasiswa yang menentang revisi UU KPK," kata Djayadi.
LSI melakukan survei melalui sambungan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Survei melibatkan 1.010 responden yang dipilih secara stratified random sampling para responden yang pernah menjadi sampel LSI sebelumnya. Survei memiliki margin of error 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Baca Selengkapnyaanggota gabungan akan ditempatkan di titik yang telah ditentukan guna mengantisipasi adanya aksi yang anarkis
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi demonstrasi terus bermunculan menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024. Massa di antaranya berunjuk rasa di sekitar Gedung KPU, DPR/MPR, hingga Bawaslu RI.
Baca SelengkapnyaPengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca Selengkapnya