Surat keputusan pemberian status WNI Arcandra cacat hukum
Merdeka.com - Menkum HAM lewat Surat Keputusan (SK) Nomor: AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 telah menetapkan bahwa Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun SK itu dianggap cacat hukum.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menyebut SK penetapan status WNI mantan menteri ESDM itu rawan digugat. "Itu cacat hukum kalau ada yang menggugatnya ke pengadilan," ujar Hikmahanto dalam pembicaraan dengan merdeka.com, Kamis (8/9).

Surat Menkum HAM soal Arcandra ©2016 Merdeka.com
Hikmahanto juga menyebut terbitnya SK Kemenkum HAM itu sebuah preseden baru karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Hikmahanto, pemberian status WNI dalam UU tersebut mengacu pada pasal 20 dan 31.
Pasal 20:
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
"Nah yang digunakan oleh Menkum HAM untuk memberikan status WNI kepada Arcandra itu merujuk pada aturan mana. Karena kalau sesuai UU, maka payung hukum atau cantolannya harusnya dua pasal (pasal 20 dan 31) itu. Tapi SK yang beradar tidak berdasarkan kedua pasal itu," ujar Hikmahanto.

Paspor Arcandra ©2016 Merdeka.com
Sesuai ketentuan UU Kewarganegaraan, seseorang yang dianggap berjasa bisa menjadi WNI. Lalu apa jasa besar Arcandra jika merujuk aturan pasal 20?
"Jika merujuk pada aturan pasal 31, maka itu itu sama dengan proses naturalisasi yang memakan waktu lama, artinya pemberian status WNI kepada Arcandra juga tidak merujuk pada pasal 31," ujarnya.
Lain dari itu, seharusnya pemberian status WNI lewat sebuah Keputusan Presiden (Keppres) bukan SK Menteri. "Makanya saya bilang ini menjadi preseden baru," ujarnya.

Arcandra Tahar ©esdm.go.id
Meski demikian, Hikmahanto tidak mau ikut berpolemik. Dia menyarankan Arcandra untuk banyak mengucapkan terima kasih karena sudah sangat diistimewakan oleh pemerintah Indonesia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya