Surat dokter bebaskan terdakwa kasus narkoba
Merdeka.com - Satu lagi terdakwa kasus narkoba, Hartono alias Micky divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hartono dinyatakan tidak bersalah setelah menunjukkan surat dokter yang merekomendasikan untuk direhabilitasi.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Rumintang. Hartono sebelumnya dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara karena memiliki sabu-sabu seberat 98,16 gram bruto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Alasannya, Hartono punya surat rekomendasi dari dokter. Hakim juga menyatakan unsur barang siapa pada pasal yang didakwakan tidak terbukti.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hartono ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Sumut, Sabtu 4 Februari 2012 di Hotel Grand Aston, Medan. Dia ditangkap setelah polisi meringkus Ikhwan Tan dengan barang bukti 98,16 gram sabu-sabu. Ikhwan kemudian mengaku sabu-sabu itu milik Hartono. Dalam perkara ini, Ikhwan juga dituntut 9 tahun penjara, dan akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni menyatakan akan menempuh langkah kasasi. "Kita akan kasasi," katanya.
Dia juga mempertanyakan surat rehabilitasi yang menjadi dasar hakim membuat keputusan. Pasalnya, surat itu langsung diberikan kepada hakim tidak melalui JPU lebih dahulu.
Bebasnya terdakwa perkara sabu-sabu ini bukan yang pertama di PN Medan. Sebelumnya, majelis hakim diketuai ET Pasaribu juga membebaskan oknum Resmob Brimob Polda Sumut, Brigadir Dicky Yudha Prana. Dia dinilai tidak bersalah meskipun dalam dakwaan dinyatakan dua kali berada di lokasi transaksi narkotika bersama dua orang bandar.
Bahkan petugas melihatnya mengenakan seragam dinas dan senjata laras panjang dan berpihak pada kedua bandar saat under cover buy narkotika tengah berlangsung. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya