Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sunny sebut ada ancaman dead lock DPRD soal reklamasi

Sunny sebut ada ancaman dead lock DPRD soal reklamasi Sunny Tanuwidjaja diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kisruh soal reklamasi staff khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja mengatakan DPRD sempat mengancam akan melakukan Dead Lock. Ancaman tersebut dilakukan karena pemprov DKI Jakarta bersikukuh pengembang menyetor kontribusi tambahan pengembang sebesar 15 persen.

Menurut penuturan Sunny, Ahok mau saja jika ada poin-poin yang diubah dalam peraturan daerah asalkan persentase kewajiban pengembang tidak berubah.

"Kemarin karena ada ancaman dari DPRD akan dead lock, makanya dia (Ahok) flexible aja asalkan yang 15 persen itu jangan dicoret," kata Sunny usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya di KPK, Senin (25/4).

Dia menambahkan sebagai gubernur, Ahok selalu mendengarkan masukan-masukan dari siapa saja termasuk keluhan dari para pengembang. Namun, lanjut Sunny, Ahok cukup keras terkait persentase para pengembang.

Seperti diketahui, pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Mohamad Sanusi, adik kandung dari ketua Balegda DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.

Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.

Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP