Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumpah serapah Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara

Sumpah serapah Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara Sidang Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun bui kepada bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni, Hakim Anwar, Hakim Casmaya, Hakim Saiful Arif dan Hakim Ugo menilai Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/8) kemarin.

Seperti dalam sidang sebelum tuntutan, mulut Sutan tak pernah diam mendengar terhadap putusan hakim tersebut. Politikus Demokrat yang dikenal dengan kata-kata 'masuk tuh barang' kerap melontarkan kalimat pedas usai terhadap hakim.

Lalu apa reaksi Sutan usai divonis 10 tahun bui oleh Majelis Hakim Tipikor? Berikut rangkuman merdeka.com, Kamis (20/8):

Kalau Allah izinkan saya bebas, bebas saya

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mempunyai doa khusus sebelum menjalani sidang vonis di Tipikor. Sutan yang tiba di Tipikor berharap bebas dari hukuman dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi."Kalau Allah, mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat lain saya dihukum saya harus ikhlas itu jalan hidup saya," kata Sutan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/8) kemarin.Pada hari ini Sutan akan menjalani sidang pembacaan putusan. Ia dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK."Saya kecewa waktu itu BW (Bambang Widjojanto) bilang Sutan pintu masuk mafia migas, tapi sekarang mana hasilnya? Sekarang berani tidak mereka membebaskan untuk menyatakan KPK manusia biasa yang bisa salah. Kita minta Tuhan membuka hati majelis hakim. Dari awal saya lihat kasus ini aneh-aneh Kalau saya salah, hukum saya itu saya bilang dari awal," ungkap Sutan.Sutan pun menegaskan bahwa dirinya tidak salah sejak awal. "Saya dari awal saya katakan waktu awal sekali persidangan dihukum saja kalau direkayasa, Eggi bukan pembela koruptor, dia lanjutkan mendampingi. Jadi akhirnya semua pekerjaan kita tidak sia-sia, hakim menyatakan praperadilan jadi bahan pertimbangan kami. Ternyata, ada bukti tidak? Ada tidak saya minta? Ada tidak saya menerima?" tegas Sutan.

Saya ini antikorupsi yang bela KPK tapi diginikan

Sutan Bhatoegana bersikeras menolak semua dakwaan serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bersikukuh tidak pernah melakukan korupsi."Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan' tapi enggak ada teman yang ditanya," kata Sutan di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8)."Saya ini antikorupsi yang bela KPK. Tapi saya diginikan. Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," tambah Sutan.Kendati demikian, Sutan menyatakan siap menerima semua putusan Majelis Hakim Tipikor. Dia bahkan ikhlas sekalipun Majelis Hakim mengganjarnya dengan hukuman yang berat."Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya," tegas Sutan.

Jangankan dihukum 11 tahun, ditembak mati siap!

Sutan Bhatoegana menyatakan siap menghadapi putusan Majelis Hakim Tipikor. Dia mengaku rela ditembak mati jika dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi."Ditembak mati saya siap kok, jangankan dihukum 11 tahun. Biar nanti itu jadi jargon KPK, Sutan tersangka korupsi yang dihukum mati," tegas Sutan di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).Sama seperti sidang sebelumnya, Sutan tetap menyangkal kalau dirinya telah melakukan tindak korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Selain itu, dia menolak keras jika dirinya telah menerima uang USD200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.Bahkan, politikus Demokrat ini menuding KPK sudah merekayasa kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sutan dengan dalil saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dianggap dia tidak membuktikan kalau dirinya melakukan korupsi."Ini rekayasa semua, dikonstruksikan jika saya bersalah. Buktinya saksi-saksi yang dihadirkan justru meringankan saya. Sampai ada yang cabut BAP ( Berita Acara Pemeriksaan)," tandas dia.

Ini hukum sesat

Sutan Bhatoegana, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. Sutan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.Sutan menganggap apa yang diputus Majelis Hakim tidak sesuai fakta hukum. Sebab dinilainya, putusan tersebut bercermin pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Pledoi sama sekali enggak dianggap. Semua yang saya dengar 70 persen sama dengan tuntutan. Terang saja kita harus lawan. Langkah-langkah berikutnya, biar Pak Egi yang tentukan," kata Sutan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).Sutan melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana memastikan akan melakukan banding. Selain itu, Egi menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan waktu kepada kliennya untuk menanggapi vonis tersebut.Untuk itu, dengan lantang Egi bersama Sutan menyebut sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni, Hakim Anwar, Hakim Casmaya, Hakim Saiful Arif dan Hakim Ugo merupakan persidangan sesat."Kita pasti banding, hakim harusnya mempertanyakan sikap kita harus gimana. Tapi ini kita engga dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat," cetus Egi.

Divonis 10 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut hakim bakal kena azab

Sutan melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana menuding semua hakim memutus tidak sesuai dengan substansi perkara. Bahkan, Egi secara gamblang menyebut Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni, Hakim Anwar, Hakim Casmaya, Hakim Saiful Arif dan Hakim Ugo merupakan hakim sesat."Hakim secara administrasi mereka hakim tapi secara substansinya mereka bukan hakim. Hakim semua ini sesat," tegas Egi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).Tak hanya itu, Egi juga menyatakan vonis yang diputus Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta hukum. Untuk itu, Sutan beserta tim kuasa hukum yakin jika para hakim akan mendapatkan azab atas putusan tersebut."Kok hukum diputer balik seenaknya. Tinggal tunggu azab Allah buat para hakim ini," pungkas Egi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin
Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin

Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Sholat Dhuha, Tata Cara, dan Keutamaannya yang Penting Diketahui
Batas Waktu Sholat Dhuha, Tata Cara, dan Keutamaannya yang Penting Diketahui

Sholat dhuha membuat mereka yang mengerjakan diampuni dosa-dosanya di masa lampau.

Baca Selengkapnya
Bahaya Menutup Mulut dan Hidung saat Bersin, Dapat Sebabkan Masalah Serius
Bahaya Menutup Mulut dan Hidung saat Bersin, Dapat Sebabkan Masalah Serius

Sering dianggap sopan dan bersih, nyatanya menutup mulut dan hidung sangat bersin dapat membahayakan diri.

Baca Selengkapnya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya
Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak
Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak

Tak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.

Baca Selengkapnya