Sumpah 269 advokat baru, Ketua PT Jabar ingatkan bela kebenaran
Merdeka.com - Sebanyak 269 advokat diambil sumpahnya di gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Pesan Ketua PT Jabar Marny Emmy kepada para advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Indra Syahnun Lubis itu harus berani menyuarakan kebenaran.
"Advokat harus berani mengatakan kebenaran, jangan yang hitam menjadi putih, begitu juga sebaliknya yang putih malah dihitamkan," katanya usai pelantikan, Rabu (21/10).
Dalam acara tersebut juga dihadiri petinggi KAI Pusat, yakni Vice Presiden KAI Herman Kadir dan Zakirudin Chaniago. Adapun pengurus Jabar hadir Ketua KAI Jabar Lukman Chakim dan sekjen Wijanarko serta Indra Cahya, sebagai ketua dewan penasehat dan Syaf Simatupang sebagai sekretaris dewan kehormatan KAI Jabar.
Kepada advokat yang baru dilantik, dia menyebut advokat adalah bagian dari sistem peradilan terpadu, yang terdiri dari polisi, jaksa, advokat dan hakim yang harus saling bersinergi dalam menjalankan profesinya tanpa mempengaruhi independensi masing-masing.
"Tugas seorang advokat tidak hanya wajib membantu klien dalam memproses hukum, tetapi juga mencari dan menemukan jalan dengan penyelesaian lebih mudah dan lebih sederhana," terangnya.
Usai pelantikan ini, dia berharap tidak ada lagi pihak lain yang mengajukan keberatan saat menjalankan profesi advokatnya. Sehingga diharapkan sesama advokat menjadi saling menghormati karena profesinya meski tidak dalam satu organisasi.
Pihaknya pun menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam penyumpahan advokat yang dilakukan. PT Jabar selalu terbuka untuk mengambil sumpah advokat baru yang diajukan organisasi advokat, sepanjang calon advokat itu memenuhi ketentuan untuk diambil sumpahnya.
"Tidak ada sikap diskriminasi. Kita berikan kesempatan yang sama kepada advokat yang akan disumpah yang berada di wilayah Jabar," terangnya.
Ketua KAI Jabar Lukman Chakim menyatakan penyumpahan itu merupakan pelaksanaan pasal 4 ayat 1 UU No 18/ 2003 tentang Advokat dan dijelaskan pula oleh KMA no 73/KMA/HK.01/IX/2015 tgl 25 September 2015 bahwa Organisasi Advokat yg berhak mengusulkan penyumpahan adalah organisasi advokat yang telah melakukan rekruitmen advokat mulai melaksanakan ujian, pendidikan, proses magang dan melakukan pengangkatan Advokat.
"Jadi untuk organisasi advokat yang belum melaksanakan itu tidak berhak mengajukan sumpah advokat karena dasar penyumpahan advokat adalah surat keputusan pengangkatan advokat yang dikeluarkan organisasi advokat," kata Lukman didampingi sekjen KAI Jabar Wijanarko di tempat sama. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya