Sumbangan gedung KPK bentuk gratifikasi
Merdeka.com - Permintaan KPK untuk membuat gedung baru hingga kini masih diganjal oleh Komisi III DPR. KPK pun melakukan penggalangan dana demi membangun gedung baru tersebut.
Namun menurut aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi, bila KPK menerima bantuan atau sumbangan tersebut maka itu adalah bentuk gratifikasi.
"Itu sebuah gratifikasi. Tidak etis kalau kalau teman-teman di KPK membiarkan penggalangan seperti itu apalagi kalau mereka sendiri yang mengajak," ujar Adhie kepada merdeka.com, Rabu (27/6).
Menurut Adhie, saat ini KPK menjadi lembaga penegak hukum yang paling diharapkan oleh masyarakat untuk memberantas korupsi. KPK pun diminta untuk memberi contoh tentang mekanisme anggaran yang ada.
"Secara hukum tata negara, KPK sebagai lembaga resmi harus menempuh jalur resmi untuk mendapatkan anggaran. Kalau memang dipersulit DPR, KPK harus berjuang secara clean dan clear. KPK harus mempelopori perjuangan anggaran secara benar meski dipersulit DPR, KPK harus memberi contoh yang benar," terangnya.
Menurut Adhie, kasus pemberian sumbangan dari PT Freeport kepada Polda Papua adalah terlarang. Menurutnya sumbangan tidak boleh langsung diberikan dari pemberi ke institusi negara tetapi harus melalui negara atau dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Sumbangan itu ditampung dulu ke negara baru diserahkan ke institusi negara. Karena institusi negara itu bekerja untuk rakyat bukan untuk pemberi sumbangan," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya