Sukses jebloskan Sistoyo, KPK incar jaksa lain
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berhasil 'menjebloskan' Jaksa (nonaktif) Sistoyo, setelah Majelis Hakim memvonisnya bersalah dengan kurungan enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider tiga bulan.
Tak sampai di situ, KPK pun masih penasaran dengan jaksa lainnya yang juga berperan aktif dalam kasus penerimaan suap yang diberikan pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang, yakni Jaksa Eviarti.
"Kalau Eviarti dalam sidang terbukti, tapi nanti kami akan konsultasikan ini dengan pimpinan KPK," kata JPU KPK, Hadiyanto, usai sidang vonis Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/6).
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dan mengekspos perkara dengan pimpinan KPK. "Eviarti sudah cukup untuk dinyatakan terlibat. Hanya saja KPK harus mempelajari putusan majelis hakim," ungkapnya.
Dalam fakta persidangan, yang dibacakan Pimpinan Hakim GN Arthanaya, jaksa Eviarti disebut-sebut sebagai pihak yang meminta terdakwa Edward dan Anton untuk membahas keringanan tuntutan dengan Sistoyo.
Kasus ini bermula pada November 2011 lalu. Perkara tersebut tengah menghadapi agenda tuntutan. Dalam sidang disebutkan, jaksa Eviarti (rekan Sistoyo) menyarankan Edward untuk minta pengurangan tuntutan dengan menyetorkan uang kepada Jaksa Sistoyo.
Saat itulah transaksi suap petugas KPK menyergap mereka dengan bukti uang Rp 100 juta. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya