Sukhoi jatuh, Komisi V DPR akan panggil Kemenhub
Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR M Arwani Thomafi mengatakan Komisi V akan memanggil Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan joy flight Sukhoi Superjet 100 yang berujung nahas.
"Kami akan memanggil Kemenhub, posisi Komisi V akan meminta penjelasan Kemehub terkait penerbangan sipil di Indonesia. Semua penerbangan sipil di luar militer jadi tanggungjawab Kemenhub," jelas Arwani saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat, (11/5).
"Kita harus menunggu investigasi yang dilakukan KNKT. KNKT harus segera menyelesaikan. Semuanya menjadi bahan evaluasi," tambahnya.
Penerbangan yang dilakukan oleh Sukhoi Superjet 100 tidak dilengkapi dengan manifes. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengaku joy flight yang dilakukan Sukhoi tersebut menyalahi aturan.
"Itu tidak memenuhi aturan, karena terbang harus ada manifes nya," ujar Jubir Kemenhub Bambang S Ervan, Kamis (10/5).
Meski demikian, Bambang mengaku tidak tahu sanksi apa yang akan diberikan atas pelanggaran tersebut. Penyelidikan dan sanksi menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "KNKT yang akan melakukan investigasi, sanksinya belum tahu. Kita serahkan semua ke KNKT," imbuhnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya