Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suguhi air putih dicampur obat tetes mata, sopir angkot perkosa penumpangnya

Suguhi air putih dicampur obat tetes mata, sopir angkot perkosa penumpangnya Sopir angkot pemerkosa penumpang. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - AS (24) sopir angkutan kota jurusan Pasar Anyar-Kotabumi, Tangerang berniat melampiaskan nafsu birahi dengan penumpangnya. Dia nekat memperkosa penumpang setelah berhasil dibuat tak sadar.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menerangkan, perbuatan jahat pelaku terungkap dari minuman yang diberikan pelaku terhadap korbannya RA (22).

"Pelaku memberikan minuman yang telah dicampur obat, hingga korbannya tak sadarkan diri," terang Harry di Mapolres metro Tangerang, Jumat (25/5).

Aksi jahat pelaku, lanjut dia, bermula saat korban menaiki angkutan kota yang dikemudikannya dari stasiun Tangerang, selepas pulang kerja. Saat itu, korban duduk di bangku depan.

Sekira pukul 21.45 WIB korban saat itu naik dari Stasiun Tangerang menuju Kotabumi, kemudian saat penumpang lain sudah turun tiba-tiba saja pelaku menawarkan minuman air mineral yang belakangan diketahui sudah dicampur obat tetes mata.

"Merasa dipaksa dan terancam maka korban menuruti tawaran sang sopir, namun sesaat setelah minum korban mengaku pusing," terang Harry.

Setelah kira-kira 10 menit kemudian korban mengaku sudah berada di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Saat itu, pelaku tetap mengancam korban untuk mengikuti apa kemauannya.

"Karena takut, semua hasrat bejat sopir tersebut dituruti korban, pelaku memaksa (korban RA) untuk melakukan hubungan seperti suami istri," terangnya.

Setelah puas dengan nafsu bejatnya, korban lantas disuruh pulang ke rumah seorang diri. Kemudian korban didampingi keluarganya melapor kejadian itu kepada pihak berwajib. Atas laporan tersebut kemudian Tim Resmob Polres Metro Tangerang langsung memburu pelaku.

"Pelaku ditemukan di sekitar Stasiun Tangerang, namun saat akan diamankan pelaku coba melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur di betis sebelah kanannya," terang Harry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP