Sudah sujud tetap dicerai, istri muda laporkan suami ke Propam
Merdeka.com - Mengaku ditelantarkan, Dewi Ahmad (43), warga Jambi, melaporkan suaminya AKBP Kristovo Arianto yang menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, ke Polda Sumsel. Dewi mengaku telah ditelantarkan oleh pelapor sejak 5 Januari 2014 yang lalu.
Sejak saat itu, Kristovo sudah mulai jarang bertemu dan berkomunikasi dengan Dewi. Apalagi, keduanya tinggal di lokasi yang berbeda, Dewi tinggal di Jambi, sementara Kristovo tinggal di Palembang.
Dewi semakin terkejut saat mendengar kabar bahwa terlapor mengajukan talak sepihak kepada korban. Talak tersebut pun disampaikan kepada saudaranya. Saat itu, dirinya sedang berada di Malaysia.
Begitu mendengar kabar dari saudaranya, Dewi langsung bertolak ke Palembang menemui Kristovo untuk menanyakan perihal talak tersebut. Bukannya, mendapat jawaban pasti, dirinya malah diusir dari rumah Kristovo. Dewi pun sempat sujud di kaki suaminya itu agar tidak diceraikan.
"Saya tidak terima perlakuannya. Harga diri saya sebagai wanita dan istri sudah dilecehkan. Saya ini seperti Fanny Oktora yang dicampakkan begitu saja oleh Aceng Fikri. Dia menikahi saya dengan benar, tapi dia menceraikan saya lewat saudara saya," kata Dewi kepada merdeka.com, Selasa (25/2).
Dewi mengungkapkan, terlapor menikahinya pada 13 April 2013 yang lalu di Jambi, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, Dewi merasa tidak merebut suami orang karena Kristovo mengaku sedang tidak punya istri saat menikahinya.
"Saat menikah, dia mengaku sedang memproses cerai dengan isterinya. Karena saya percaya, saya mau diajaknya menikah," kata dia.
Terkait laporan itu, Kristovo enggan berkomentar banyak. Menurutnya, apa yang dialami Dewi dan dirinya merupakan masalah pribadi.
"Dia berhak membuat laporan. Saya juga bisa menerimanya dan menghormati keputusan itu. Saya juga siap diproses jika memang itu prosedurnya," kata Kristovo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan korban. "Jika memang terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya