Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah masuk penjara, korban salah tangkap cuma diberi Rp 1 juta

Sudah masuk penjara, korban salah tangkap cuma diberi Rp 1 juta Ilustrasi Penganiayaan Polisi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Andro Supriyanto, warga Cipulir tampak berurai air mata usai bercerita soal pengalamannya sebagai korban salah tangkap di kantor YLBHI, Jakarta. Dibalut rasa syukur yang mendalam atas kebebasannya, Andro berdoa agar tidak ada lagi korban salah tangkap sepertinya.

"Saya korban salah tangkap di Cipulir pada hari Minggu, 30 Juni 2013. Selama sidang di pengadilan, saya dibantu oleh YLBHI Jakarta. Saya divonis 1 tahun penjara, lalu setelah kasasi saya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Saya berterima kasih kepada Tuhan, semoga tidak ada lagi korban salah tangkap seperti saya," ujar Andro di Gedung YLBHI, Jl. Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

Andro bercerita bahwa saat itu, dirinya bersama teman-temannya naik kereta dari Parung Panjang. Setibanya di Kebayoran, mereka pun berpisah. Andro memutuskan untuk naik metromini untuk kemudian turun di Jembatan Cipulir.

"Di sana saya bertemu Nurdin dan mengajak saya turun ke kolong jembatan dan bertemu anak-anak. Setelah sampai, saya ditanya apakah saya kenal orang yang sedang luka yang ada di dekat jembatan itu. Karena tidak kenal, saya dan Nurdin untuk melihat kondisi orang itu. Orang itu mengaku bernama Dicky dan bilang baru saja ditodong. Saya tanya dia apa ke RS atau Kantor Polisi, lalu dia jawab kantor polisi saja. Karena lelah, saya tidur dan kemudian saya dengar Dicky sudah meninggal. Lalu saya lapor ke satpam dan saya disuruh jadi saksi," cerita Andro.

Menurut pengakuan Andro setelah Dicky meninggal, ia dan teman-temannya ditangkap oleh polisi karena diduga membunuh Dicky tahun 2013 lalu. Dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya, Andro berkali-kali disiksa dan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk dipaksa untuk mengakui sebagai pembunuh Dicky, suatu perbuatan yang diakui Andro tidak pernah dilakukannya.

"Saya disiksa, dilakban, disetrum, diinjak-injak dan disuruh mengakui, tapi saya tidak mau," ujar Andro.

Karena enggan mengaku, Andro pun dipaksa polisi untuk mengakui masalah motor Astrea. Karena tidak tahan siksaan, akhirnya ia terpaksa mengaku. Anehnya, cerita Andro, selama proses BAP, ia sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Namun, berkat bantuan YLBHI, akhirnya Andro divonis bebas setelah kasasi di MA.

"Saya divonis 1 tahun penjara. Setelah kasasi akhirnya saya divonis tidak bersalah. Saya dibebaskan. Saya bersyukur kepada Tuhan telah bebas. Semoga tidak ada lagi korban salah tangkap seperti saya," ujarnya.

Atas proses salah tangkap ini, Andro hanya menerima kompensasi berupa uang senilai Rp 1 juta.

(mdk/siw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya