Sudah ditabrak malah terancam jadi tersangka
Merdeka.com - Nama putra bungsu musisi kawakan Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani mendadak menjadi perbincangan dalam beberapa hari ini. Dul, begitu sapaan akrabnya, memacu Mitsubishi Lancer B 80 SAL milik ayahnya dengan kecepatan hingga 105,8 km/jam.
Lantaran memacu kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi saat melintas di Tol Jagorawi, Dul pun kehilangan kendali sampai pada akhirnya mobil terpelanting ke kiri hingga menabrak pembatas jalan.
Parahnya, mobil tersebut terbang ke jalur sebelah yang berlawanan arus, dan langsung menyeruduk bemper belakang Toyota Avanza yang kemudian terlibat adu banteng dengan Daihatsu Grand Max di belakangnya hingga rusak parah.
Enam orang tewas dalam insiden itu, dan sembilan orang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit termasuk Dul.
Akibat kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut, Kepolisian juga telah menetapkan Dul sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara.
"Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul," ujar Kabid Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9).
Dul dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dul dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban jiwa. Selain itu, Dul juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Tidak hanya Dul, sebelumnya Kepolisian memberikan sinyal akan menjadikan perusahaan Grand Max sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Jaktim, AKP Agung Budi Leksono. "Kapasitas muatan Grand Max sudah dimodifikasi, seharusnya untuk 9 orang, tapi jadi 13 orang," ujar AKP Agung Budi Leksono.
"Kemungkinan, nanti pihak perusahaan si Daihatsu Grand Max bisa dijadikan tersangka, tapi tergantung hasil akhir," tambah Agung.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ungkapan itu tepat untuk menggambarkan posisi pihak Daihatsu Grand Max. Lantaran sudah ditabrak, kemudian terancam dijerat pidana.
Dari 13 penumpang yang berada di dalam Grand Max, enam di antaranya meninggal dunia. Saat peristiwa tabrakan maut itu terjadi, seluruh penumpang Daihatsu Grand Max merupakan karyawan PT Track Auto2000 yang sedang dalam perjalanan menuju Cibinong untuk mengambil mobil perusahaan. PT Track Auto2000 sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di jasa rental mobil.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas kejadian ini, Irdella ingin agar nama dirinya dan ayahnya agar segera diperbaiki.
Baca SelengkapnyaAan mengatakan, mobil Gran Max itu telah dijual dan berpindah tangan sebanyak empat kali.
Baca SelengkapnyaMobil Grand Max dalam kecelakaan maut di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek terungkap bernopol B-1635-BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan yang menewaskan 12 orang di dalam mobil Gran Max diakibatkan pengemudi yang kerja melebihi waktu.
Baca SelengkapnyaTernyata alamat pada STNK dan nama yang tertera tidak sesuai. Ketika didatangi, pemilik rumah mengaku tidak tahu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaHasil penelusuran, minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan dan terbakar ternyata travel gelap.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Tragis di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang
Baca Selengkapnya