Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah dilimpahkan polisi, berkas kasus Richard Muljadi masih didalami Kejati DKI

Sudah dilimpahkan polisi, berkas kasus Richard Muljadi masih didalami Kejati DKI Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nirwan Nawawi.

"Berkas sudah tiba tanggal 3 September. Sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas, terhadap kelengkapan formil, maupun materiil," kata Nirwan saat dihubungi, Kamis (6/9).

Nirwan mengatakan, sejak menerima berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 14 hari untuk meneliti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Sejak dilimpahkan tahap satu pada 3 September, maka sisa waktu 11 hari lagi.

"Pokoknya semenjak berkas dilimpahkan jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas. Itu diatur di KUHAP pada Pasal 138," katanya.

Nirwan menambahkan apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan membuat surat kepada penyidik Polri untuk segera melimpahkan penahanan Richard.

"Apabila berkas dinyatakan masih kurang, maka sebelum waktu 14 hari itu, jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya, yang dinamakan P19. Nah kalau dianggap lengkap, ya sudah jadi sudah P21," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi (RM). Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP