Sudah dijatuhi pidana, Akil Mochtar ogah jadi saksi Rusli Sibua
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menolak menjadi saksi terdakwa Rusli Sibua dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada 2011. Hal itu disampaikan Akil kepada Ketua Majelis Hakim dikarenakan perkaranya yang berkaitan dengan kasus Rusli sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/9).
Akil menilai keterangannya dalam perkara ini sudah tidak relevan. Sebab, dirinya sudah terbukti menerima suap dari Rusli Sibua.
"Dalam perkara saya sudah dijatuhi pidana dan salah satu di antaranya saya terbukti dalam perkara ini. Oleh karena itu, menurut saya tidak relevan lagi keterangan saya," tandasnya.
Dia menyayangkan mengapa rekening miliknya dan keluarganya hingga saat ini masih diblokir KPK. Padahal, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan.
"(Rekening) istri saya. Yang kedua, ada dua rekening saya, gaji saya di DPR, dalam putusan perkara tidak dilakukan penjatuhan hukuman, dirampas untuk negara atau apapun. Itu juga tidak dibuka rekeningnya. Lalu ada rekening anak saya dua," jelas Akil.
Menanggapi penolakan Akil, Hakim Supriyono meminta agar Akil tetap mau menjadi saksi dalam kasus Rusli. Sebab, keberatan yang disampaikan Akil dinilai tidak berdasar.
"Wajib memberikan keterangan dan saudara memberikan keterangan yang benar. Saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan keterangan," kata Hakim Supriyono.
Majelis Hakim akhirnya menghentikan persidangan untuk berunding mengenai penolakan Akil. Setelah sidang diskors selama kurang lebih 15 menit, Majelis Hakim memutuskan untuk menangguhkan pemeriksaan Akil sebagai saksi.
"Untuk sementara jadi saksi kita tangguhkan, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Memang itu tidak ada hubungannya tapi kita menghargai, jadi kita tangguhkan dulu," tandas Hakim Supriyono.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKarier melejit dua lulusan Akmil 1997 lampaui para seniornya peraih Adhi Makayasa menarik untuk diulas. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnya