Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah beristri dua, Buntarman tega setubuhi anak kandungnya sendiri

Sudah beristri dua, Buntarman tega setubuhi anak kandungnya sendiri Buntarman tega setubuhi anak kandungnya sendiri. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak tahan melihat kemolekan anak kandungnya sendiri yang bernama DS (14), Buntarman (53) warga Krajan Kulon RT 02/01, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri ketika istri sirinya sedang tidur.

Diketahui kelakuan cabul suami yang memiliki dua istri ini dilakukan sebanyak dua kali di kamarnya sendiri. Ketika dicabuli, DS yang masih kelas 2 SMP hanya pasrah ketika diminta untuk melepaskan pakaiannya.

Usai melakukan hubungan badan pelaku Buntarman mengancam korban akan dibunuh jika membeberkan ulah bejat ayahnya sendiri. Buntarman mengaku kali pertama mencabuli DS pada Minggu (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, DS sedang tidur di kamar bersama kakaknya yang berbeda dan diminta pindah ke kamar orangtuanya. Padahal saat itu di samping pelaku ada istri sirinya yang sedang terlelap tidur.

"Saat itu saya suruh pindah kamar, kemudian meraba-raba tubuh korban hingga kemaluannya selama 10 menit. Tapi saya takut ketahuan, aksi itu saya urungkan," kata Butarman saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Minggu (4/10).

Aksi pelaku kemudian dilancarkan keesokan harinya usai korban mandi dan berniat kembali ke kamar. Namun oleh Buntarman tidak diizinkan, malah dengan cara memeluk korban dan memaksa melepas pakaiannya dan berhasil menikmati keperawanan anaknya sendiri.

"Istri saya sudah berangkat kerja, jadi korban menurut saja ketika saya paksa melayani saya," kata dia.

Dirinya mengaku tidak bisa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh anak kandungnya yang merekah. Hingga dirinya dirasuki setan dan berniat mengambil keperawanan anak kandungnya.

"Saat itu nggak ngelawan, dia nurut saja," pungkasnya.

Ternyata kelakuan bejat Buntarman diketahui oleh istrinya, Buntarman pun dilaporkan ke Unit PPA Polres Kendal. Ketika akan ditangkap, pelaku melarikan diri selama 5 bulan dan berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Dia kabur ke Pekalongan dengan alasan bekerja, tapi berhasil ditangkap karena laporan dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah.

Rencananya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Juncto 76 d dan atau 82 juncto 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP