Sudah baris, polisi batal apel pagi demi kejar pelaku pencabulan
Merdeka.com - Apel pagi yang sedianya dilakukan di Polsek Bontang Utara, terpaksa batal dilaksanakan pada Senin (6/2). Polisi sudah berbaris rapi dan bersiap mengikuti apel. Pasukan terpaksa dibubarkan karena polisi harus mengejar Tarap (38), seorang buruh bangunan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap K, bocah berusia 6 tahun.
"Pagi itu mau apel pagi, sudah baris. Mau tidak mau, begitu sudah baris, mundur dari barisan, untuk mengejar pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/2).
Tidak ingin buruannya kabur terlalu jauh setelah diburu 51 hari, polisi menangkapnya saat sedang berjalan kaki di kilometer 9 arah poros Bontang ke Samarinda, tepatnya kecamatan Teluk Pandan, Bontang Utara, Senin (6/2) pagi.
"Di kawasan simpang tiga Sangatta-Bontang dan arah Samarinda, sempat tidak ada. Terus disisir, akhirnya kita temukan pelaku jalan kaki. Kita amankan pelaku," ujar Suyono.
Suyono menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi 17 Desember 2016. Saat itu, korban sedang asik bermain di kawasan pujasera, kelurahan Guntung. Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan melintas di depan korban.
"Pelaku Tarap, melambai kepada korban. Namanya saja anak kecil, korban datang. Dia bilang ke korban, mau tidak uang Rp 50.000. Anak kecil dikasih uang, langsung nyambar," sebut Suyono.
"Tapi uang itu tidak dikasih begitu saja ke korban. Korban pun dinaikkan ke atas gerobak dorong yang dia bawa, ke belakang pujasera. Korban terus merengek, minta uang itu. Tapi korban diminta tutup mata dulu, lalu pelaku melakukan perbuatan itu kepada korban," tambah Suyono.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban dan kabur ke kosnya. Warga saat itu sibuk mencari pelaku. Pelaku yang tidak tahan bersembunyi, memilih pulang ke rumah orangtuanya di kawasan simpang Bontang-Sangatta.
"Polres hingga jajaran Polsek Bontang Utara, menyebar identitas pelaku. Lalu ada warga yang melihat pelaku dan mengenali cirinya, saat berada di simpang tiga Sangatta Bontang dan menginformasikan ke kepolisian. Akhirnya, polisi mencari pelaku pagi itu, sampai tidak jadi ikut apel," terangnya.
Tarap ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dia ditahan di Polsek Bontang Utara. Ancamannya 15 tahun penjara," ucap Suyono.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaJalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya