Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah 7 kali PN Tipikor Semarang bebaskan koruptor

Sudah 7 kali PN Tipikor Semarang bebaskan koruptor tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wajar saja jika KPK memindahkan persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain khawatir tekanan pendukung Soemarmo terhadap para saksi, rekor pengadilan yang beroperasi mulai Januari 2011 ini cukup tinggi dalam memvonis bebas terdakwa korupsi.

Selasa (12/6) kemarin, Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan Heru Djatmiko, terdakwa perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait dengan proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong tahun 2004.

Majelis hakim yang dipimpin Lilik Nuraini dan dua anggota Asmadinata dan Kartina Juliana Marpaung memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp 5,9 miliar terhadap dua pejabat yang menjabat saat itu yakni Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo.

Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala wilayah V PT Hutama Karya Wilayah Jateng, DIY dan Kalimantan dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam dakwaanya, JPU menilai suap diberikan agar paket proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso serta SMA Brangsong dimenangkan oleh terdakwa. Dua proyek pembangunan tersebut didanai APBD Kabupaten Kendal dengan menggunakan metode pendanaan multiyears sebesar Rp 43 miliar.

Vonis bebas untuk Heru Djatmiko menjadi catatan yang ketujuh yang dibuat PN Tipikor Semarang. Enam koruptor diantaranya dibebaskan oleh hakim Lilik Nuraini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi.

Enam terdakwa korupsi yang dibebaskan sebelumnya adalah terdakwa korupsi proyek sistem informasi administrasi kependudukan online di Kabupaten Cilacap, Oei Sindhu Stefanus, terdakwa korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng, Yanuelva Etliana.

Kemudian, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen, Untung Wiyono, dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto, Teguh Tri Murdiono. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP