Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah 602 calon kepala daerah serahkan LHKPN ke KPK

Sudah 602 calon kepala daerah serahkan LHKPN ke KPK Formulir LHKPN. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KNN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari tanggal 22 Juli sampai 7 Agustus 2015 ke KPK.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan LHKPN diperlukan sebagai bentuk transparansi keuangan pejabat negara dan menentukan calon pimpinan daerah yang bebas dari korupsi.

"Agar pemilih menggunakannya sebagai pertimbangan untuk menentukan sosok pemimpin daerah. Agar tidak membeli kucing dalam karung," kata Adnan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).

Adnan menuturkan, hingga kini ada sekitar 602 orang yang telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. "Sebelumnya 272 calon yang mengirim LHKPN dan ada penambahan 330 orang lagi," ungkapnya.

Kata dia, para calon kepala daerah dapat menyerahkan LHKPN langsung dengan mendatangi gedung KPK atau mengirim laporan tersebut melalui email dan kartu pos.

Nanti, pihak KPK akan mempublikasi LHKPN calon kepala daerah melalui situs resmi lembaga antirasuah itu. Situs tersebut akan memuat surat terima LHKPN dan ringkasan calon penjabat daerah tersebut.

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan UU Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP