Sudah 6 bulan blanko kosong, warga Palembang belum juga terima e-KTP
Merdeka.com - Enam bulan mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), warga Palembang belum juga mendapat kepastian kapan kartu identitas itu diterbitkan. Alhasil, warga kesulitan dalam pengurusan setiap administrasi.
Hal itu dialami Rian Apridhani (30), warga Sematang Borang, Palembang. Dia mengaku pengurusan e-KTP itu telah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang Oktober 2016 lalu. Hingga kini belum mendapat kepastian kapan kartu tersebut diterimanya.
"Janjinya cepat selesai, paling tiga minggu. Tapi sudah tiga kali dicek, jawabannya blanko kosong, tidak tahu kapan pastinya," ungkap Rian kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
Dikatakannya, e-KTP yang diurusnya tersebut untuk mengganti kartu identitasnya yang hilang. Sebelum e-KTP diterbitkan, dirinya hanya menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan kecamatan.
Sayangnya, surat keterangan itu tak bisa digunakan untuk pengurusan perbankan dan keperluan lain, termasuk mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR). Pihak bank menolak kartu tersebut dengan alasan tidak berlaku.
"Kebetulan ATM BNI saya juga hilang, tidak bisa diurus kecuali pakai e-KTP. Pengajuan KPR juga sampai sekarang tertunda," kata dia.
Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, Septriana mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap keluhan warga. Sebab, blanko didatangkan dari pusat dan pemerintah daerah hanya menunggu saja.
"Belum tahu kapan ada blanko, kami hanya menerima dan menunggu pusat," kata dia.
Bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP, kata dia, bisa menggunakan surat keterangan yang berlaku bagi warga yang telah melakukan perekaman, mulai sidik jari, foto dan tanda tangan.
"Berlaku enam bulan dan diperpanjang, bisa dipakai semua keperluan administrasi kependudukan. Sampai sekarang ada 290.234 lembar surat keterangan yang diterbitkan se-Sumsel," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya