Sudah 30 tahun dibahas, RUU KUHP ditargetkan beres dalam 2 tahun
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menargetkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) maksimal selesai dalam waktu dua tahun. Apalagi, proses revisi hukum pidana yang diwariskan kolonial Belanda sudah berlangsung sejak lama.
"Kalau ini berhasil, saya percaya ini bisa kita selesaikan dua tahun lah. Ini tidak seperti undang-undang yang lain yang bisa diselesaikan dengan satu, dua masa sidang, tidak mungkin," kata Yasonna di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Yasonna, pembentukan RUU KUHP sudah lebih dari 30 tahun. Bahkan ide dasarnya dimulai dari seminar tahun 1963 silam. Jika ini berhasil selesai, KUHP baru ini akan bisa dipakai sampai ratusan tahun ke depan.
"Ini undang-undang landmark, kalau bisa kita selesaikan, barangkali akan bertahan sampai seratus tahun ke depan undang-undang ini. Kalaupun ada penambahan yang lex specialis bisa aja nanti," tuturnya.
Yasonna merasa sedang atas respon positif dari Komisi III dalam Rapat Kerja dengan Menkum HAM. Di sisi lain, untuk ke depannya Yasonna berharap agar Komisi III mendelegasikan anggotanya yang optimal untuk Panitia Kerja (Panja).
"Kami berharap orang yang ditunjuk di panja itu yang komit pada waktunya, kita akan bermain secara maraton," tuturnya.
Bahkan menurut Yasonna, sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa akan dipertimbangkan pembahasan RUU KUHP dengan mengorbankan seminggu waktu reses. hal tersebut memang sengaja dilakukan guna mempercepat undang-undang baru ini. Terkait hal ini Yasonna pernah mengusulkan untuk mengurangi masa reses.
"Misalnya dengan 5 kali masa reses ada keinginan supaya masa resesnya diperpendek. Karena kalau mau tidak ini begini, sudah mau masuk bahas, eh reses lagi. Jadi gak maju-maju nanti," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya