Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah 3 Kali, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi

Sudah 3 Kali, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok kembali mengembalikan berkas kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke penyidik Polresta Depok. Pengembalian ini sudah ketiga kali dilakukan pihaknya. Alasannya, Kejaksaan merasa berkas yang diberikan penyidik belum lengkap atau P21. Dengan demikian kasusnya belum bisa naik ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Penyidik kata dia memiliki waktu 14 hari untuk melengkapinya.

"Ya karena belum lengkap makanya kami kembalikan. Ada petunjuk yang belum dilengkapi," katanya, Rabu (16/1).

Ditanya petunjuk apa yang dimaksud pihaknya tidak bersedia menjelaskan. Alasannya ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan ke umum. "Tidak bisa dijelaskan. Kalau petunjuk sudah kami berikan pada penyidik," ungkapnya.

Pihaknya sudah pernah mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi. Namun ketika penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa namun nyatanya berkas itu dikembalikan lagi.

"Ada waktu 14 hari untuk melengkapi," tegasnya.

Sufari membantah adanya persoalan perbedaan pandangan antara penyidik dan Kejaksaan. Dia mengklaim bahwa berkas dikembalikan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Namun dia bungkam ditanya perihal petunjuk yang dirasa kurang menurut pihaknya.

"Tidak semua bisa diumumkan di publik. Tidak ada itu perbedaan pandangan," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP