Sudah 21 Orang, Tersangka Pengeroyokan Polisi oleh Pemuda Pancasila Bisa Bertambah
Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan lima orang tersangka terkait pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali. Lima orang tersebut diketahui bernama inisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23), sehingga total tersangka berjumlah 21 orang.
Meski sudah menetapkan 21 orang tersangka, tak menutup kemungkinan polisi bakal melakukan penetapan tersangka lagi atas perkara tersebut.
"Masih ada tersangka lain enggak? Masih memungkinkan hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (30/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan yakni AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23). Sehingga, total tersangka berjumlah 21 orang.
"AS perannya adalah mengejar, menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Kemudian WH ini perannya memprovokasi, mengejar dan memukul korban," ujar Zulpan.
"Kemudian yang ketiga adalah DH, ini perannya mengejar, memukul dan menendang korban. Kemudian yang keempat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu, yang kelima MBK peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," sambungnya.
Pengungkapan tersangka dalam kasus ini disebutnya berdasarkan hasil dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang melakukan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.
Lalu terkait penetapan tersangka ini, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kemeja seragam PP, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu. Sebilah bambu, sweater, KTP, serta tanda pengenal maupun tanda identitas sebagai keanggotaan PP.
"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti melengkapi daripada tersangka yang lain jadi ini ada penambahan," ujarnya.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap 5 tersangka yang baru ini adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutupnya.
Sebelumnya, dari hasil pengusutan kasus aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut, Polisi setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari total 22 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan.
"Dari 22 yang ditangkap 16 jadi tersangka. Ini pemukulnya berinisial RC, dia anggota, menggunakan seragam atribut lengkap," katanya.
Sedangkan untuk motif pengeroyokan, polisi masih mendalami dari para tersangka dan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, akibat aksi berujung ricuh Pemuda Pancasila.
"Tentunya masih dalam pemeriksaan karena ini masih dalam pemeriksaan. Nanti apakah ada tersangka lainnya," tutur Zulpan.
Adapun dari 15 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk satu orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca Selengkapnya