Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suciwati berharap Komnas HAM bisa seperti KPK

Suciwati berharap Komnas HAM bisa seperti KPK Omah Munir. ©2014 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati masih memberi harapan penuh kepada Komnas HAM membongkar otak pembunuh suaminya. Hal itu dikatakannya usai Komnas HAM memberikan penghargaan 'Anugerah HAM' untuk Munir kepadanya.

"Semoga ini (penghargaan) menjadi langkah awal Komnas HAM untuk mengawal kasus ini menjadi terang ke depannya. Karena sebagai lembaga negara yang independen yang selama ini menyuarakan hak asasi manusia, menurut saya ini menjadi penting sebagai pijakan," kata Suciwati usai menerima penghargaan Anugerah HAM di Omah Munir, Batu, Senin (8/12).

"Kemarin Komnas HAM sudah melakukan examinasi pada 2009, saya pikir hari ini mereka bisa mendorong dalam peradilan HAM ke depan, agar kasus ini juga dibawa ke sana dan mereka terus menjaga ini menjadi sebuah kasus yang terselesaikan, tertuntaskan. Di samping kasus-kasus pelanggaran HAM yang lain," sambungnya.

Munir dianggap konsisten, pekerja keras dan berani dalam memperjuangkan hak para korban pelanggaran HAM. Sementara Maria Ulfa dinilai karena kegigihannya memperjuangkan HAM. Dia orang pertama yang mengusulkan hak asasi menjadi pasal khusus dalam UUD 1945.

"Seandainya dia masih hidup, hari ini usianya 49 tahun. Dia meninggal, dia dibunuh, sebelum genap 39 tahun. Perjalanan panjang yang dilakukan, semuanya bukan untuk dirinya sendiri. Dia bekerja selalu untuk orang lain. Dia lebih berharga saat hidupnya tidak bermewah-mewah. Karena buat dia penderitaan itu harus lepas, karena begitu banyaknya penghinaan kemanusiaan di Indonesia," imbuhnya.

Di sisi lain, ke depan Suciwati berharap Komnas HAM makin bertaji dalam menyelesaikan kasus-kasus yang kian menumpuk. Ia berharap peran Komnas HAM seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harusnya secara kelembagaan Komnas HAM mulai memperbaiki diri, memperkuat kewenangan, kewenangan yang dia miliki tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga menyidik. Sehingga para pelaku pelanggaran HAM yang selama ini dengan gagah masih ada di kekuasaan, bisa diambil, bisa dimintai pertanggungjawaban, dan dibawa ke pengadilan HAM," katanya.

Suciwati mengatakan, Komnas HAM sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk memanggil para pelaku pelanggaran HAM. Namun karena kewenangannya yang berbeda, sehingga mereka yang dipanggil bisa melawan dengan tidak menghadiri panggilan.

"Kalau kita lihat KPK kan punya kewenangan menjadi tim penyidik, memeriksa mereka dan mengadili mereka. Ada kemudian pengadilan tipikor," ujarnya.

"Saya sih punya harapan besar pada Komnas HAM agar dia punya kewenangan yang kuat sehingga bisa menangkap, memeriksa para pelaku pelanggaran HAM. Mereka harus meminta itu, selain mereka mendorong, kita juga mensupport Komnas HAM agar juga memiliki kewenangan yang sama dengan KPK," imbuhnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP