Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suarakan 9 Tuntutan, Mahasiswa Hingga Pelajar Demo di Simpang 3 Gejayan Yogya

Suarakan 9 Tuntutan, Mahasiswa Hingga Pelajar Demo di Simpang 3 Gejayan Yogya Ilustrasi Demo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aksi demonstrasi bertema #GejayanMemanggil 2 akan digelar di Yogyakarta, Senin (30/9). Aksi demonstrasi ini merupakan aksi lanjutan dari #GejayanMemanggil yang sebelumnya digelar di simpang tiga Gejayan, Kabupaten Sleman, Senin (23/7) yang lalu.

Juru bicara Aliansi Rakyat Bergerak yang merupakan inisiator #GejayanMemanggil 2, Nailendra mengatakan bahwa aksi akan dimulai dari dua titik kumpul yaitu di Bundaran UGM dan Simpang Tiga UIN Yogyakarta. Massa diperkirakan akan berkumpul pada pukul 10.00 WIB.

"Nanti akan long march dari dua titik kumpul itu ke Gejayan. Kemungkinan sekitar pukul 11.00 WIB sudah berkumpul di Gejayan," ujar Nailendra saat dihubungi.

Nailendra menyebut nantinya aksi #GejayanMemanggil 2 akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, aktivis, jurnalis, petani dan pelajar.

Nailendra mengatakan dalam tuntutannya, ada sembilan tuntutan yang akan disampaikan. Kesembilan tuntutan ini merupakan pembacaan dari kondisi saat ini.

Kesembilan tuntutan yang diajukan #GejayanMemanggil 2 ini adalah:

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.

7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP