Suap untuk Fuad Amin atas persetujuan petinggi PT MKS
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Antonius Bambang Djatmiko menyatakan pemberian sejumlah uang kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron diketahui oleh petinggi perusahaan PT Media Karya Sentosa (MKS).
"Jadi di kami itu, begitu sudah diputuskan, itu sudah diplot. Cuma yang dikontak itu saya, untuk yang Pak Fuad pemberian, mau dikirim ke mana," kata Bambang saat bersaksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3).
Petinggi perusahaan yang ikut dalam pembahasan uang untuk Fuad Amin antara lain, Presiden Direktur PT MKS, Sardjono serta Managing Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi. Menurut Bambang, direksi PT MKS lebih dulu melakukan pembahasan sebelum memberikan uang kepada bekas Ketua DPRD Bangkalan itu.
"Kalau di kami, memang kumpul sebentar, jelaskan ada kenaikan, awalnya 50 (juta rupiah)," terangnya.
Bambang mengaku pihak yang kecipratan uang tidak hanya Fuad Amin melainkan ada beberapa pihak lain. Dari pengakuannya pihak-pihak itu yakni, Budi Indianto (BP Migas), Ahmad Zaini, I Nyoman Ngurah (PT Pembangkit Jawa Bali), Samiudin (PT Pembangkit Jawa Bali) serta Bambang Hermianto (PT Pembangkit Jawa Bali).
Kendati demikian, Bambang tidak mengetahui lebih pasti berapa jumlah uang yang diberikan itu. Sebab, uang itu diberikan tanpa ada tanda terima (invoice).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun sempat menanyakan kembali terkait pemberian uang kepada I Nyoman. Bambang menepis kalau dirinya pernah memberi uang kepada Nyoman, namun, dia tak menampik kalau perusahaannya mengirim uang ke Nyoman.
"Saya enggak tahu persis," kilah Antonius saat disinggung mengenai jumlah uang yang diberikan PT MKS pada Nyoman.
Sementara terkait pemberian terhadap Budi Indianto, Direktur PT Media Karya Sentosa itu mengklaim pemberian uang tersebut sebagai jasa konsultasi. Uang yang diberikan kepada Budi sekitar Rp 50 juta.
"Berkaitan dengan kelistrikan, kita tentunya dengan ahlinya listrik, kalau gas dengan ahli gas," akunya.
Antonius sebelumnya didakwa bersama-sama sejumlah petinggi PT MKS menyuap Fuad Amin Imron mencapai Rp 18,850 miliar. Suap terkait kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Dimana PT MKS yang ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy memang lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD. Gas alam yang didapat dari Blok Poleng rencananya akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.
Untuk mendapatkan alokasi gas, kata Antonius, tidak ada kewajiban untuk menggandeng perusahaan daerah. Kodeco Energy, sebut Antonius, yang mulanya mengusulkan keterlibatan PD Sumber Daya.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya