Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Rommy dan Menag, Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun Penjara

Suap Rommy dan Menag, Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun Penjara KPK periksa Haris Hasanudin Muafaq Wirahardi. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menilai Haris terbukti menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai anggota DPR sebesar Rp 150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Mengadili, menyatakan Haris Hasanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun, pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan surat putusan Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Majelis hakim juga menyatakan pemberian uang kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dengan total Rp70 juta berkaitan dengan terpilihnya dan dilantiknya Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jawa Timur. Pemberian uang oleh Haris kepada Lukman dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama Rp 50 juta terjadi saat Haris dan Lukman berada di Hotel Mercure, Surabaya. Pemberian kedua sebesar Rp 20 juta dititip Haris melalui ajudan Lukman bernama Herry Purwanto.

"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh terdakwa Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, maka menurut majelis hakim unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ucapnya.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Haris dipidana penjara selama 3 tahun.

Dalam vonis hakim, hal memberatkan Haris karena perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia masih memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.

Haris dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang

Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang

Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Puji Meutya Hafid Lebih Paham Isu Pertahanan saat Kampanye di Sumut, Sindir Anies?

Prabowo Puji Meutya Hafid Lebih Paham Isu Pertahanan saat Kampanye di Sumut, Sindir Anies?

Prabowo menilai Meutya sebagai pimpinan Komisi I DPR sangat paham dengan isu-isu pertahanan ketimbang pihak lain.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Baca Selengkapnya