Suap Raperda Zonasi, Sanusi diperintahkan 'beresi' anggota DPRD DKI
Merdeka.com - Pada sidang dugaan suap percepatan Raperda Reklamasi bagi terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, Pengadilan Tipikor menghadirkan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung.
Dalam sidang, JPU KPK membacakan transkrip pembicaraan antara Pupung dan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tertanggal 17 Maret 2016.
Isinya mengungkap dugaan bahwa Pupung menjanjikan pemberian kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang diucapkan agar sejumlah anggota dewan itu menghadiri rapat paripurna. Tujuannya tak lain agar pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah dapat terlaksana.
"Saudara saksi bilang, 'Saya sampaikan perintah Bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang yang plintir-plintir diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan', lalu Sanusi bilang 'oke'," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Pupung mengakui jika kata 'Bos' dalam rekaman tersebut merujuk kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, dirinya membantah kalau Aguan lah yang memerintahkannya untuk menjanjikan pemberian kepada para anggota DPRD DKI Jakarta tersebut.
Pupung juga membantah bahwa yang dijanjikan dalam pemberian tersebut adalah uang. Dirinya mengaku spontan berkata demikian karena Aguan sang bos terus mendesaknya dalam memantau perkembangan pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Saya dapat tugas dari Pak Aguan, bagaimana paripurna bisa cepat. Itu saya bluffing saja," kata Pupung.
Diketahui, pembahasan yang dimaksud dalam sidang ini tak lain adalah mengenai Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), yang hingga kini tak kunjung rampung akibat terkuaknya skandal suap yang menjerat politikus Gerindra, Muhammad Sanusi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya