Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap RAPBD, KPK dalami keterlibatan bupati & Ketua DPRD Muba

Suap RAPBD, KPK dalami keterlibatan bupati & Ketua DPRD Muba Empat tersangka OTT Musi Banyuasin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pahri Anzari dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD pemerintah daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2015. Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain keterlibatan Pahri akan ditelusuri melalui pemeriksaan para tersangka maupun saksi lain.

"Iya mudah-mudahan kita lihat nanti dari dorongan itu (keterangan saksi)," kata Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Senada dengan Zulkarnain, Plt Wakil Ketua KPK, Jo‎han Budi SP menegaskan pihaknya akan terus menelisik keterlibatan pihak lain dalam skandal suap tersebut. Termasuk, mengusut peran Ketua DPRD Musi Banyuasin dan Pahri dari keterangan keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh satgas lembaga antirasuah.

"Tentu akan dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Johan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari operasi itu, penyidik berhasil menciduk 4 tersangka. Di antaranya, politikus Partai PDIP, Bambang Karyanto (BKR) dan politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM).

Selain dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu, lembaga antirasuah juga menetapkan tersangka lain yakni, Syamsudin Fei (SF) selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin.

Keempat tersangka itu ditangkap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6). Saat diciduk mereka sedang menggelar loby terkait perubahan RAPBD dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun‎.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana‎.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP