Suap pengalihan anggaran, KPK periksa ketua DPRD Mojokerto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/7) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Purnomo. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Kota Mojokerto tahun 2017.
"(Terkait pemeriksaan) enggak, baru jadi saksi. Biasa periksa standar aja," kata Purnomo usai diperiksa, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Purnomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari PAN, serta Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwid Febriyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Keempatnya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara hari, telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).
Wiwid diduga sebagai pemberi suap terkait pengalihan anggaran program di Mojokerto, yang sudah disepakati oleh para Pimpinan DPRD Mojokerto yakni sebesar Rp 500 juta. Namun, dari hasil OTT pada Jumat (16/6) kemarin, tim satgas hanya bisa mengamankan uang sebesar Rp 470 juta yang akan diberikan kepada pimpinan DPRD Mojokerto dari Wiwid.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Wiwid disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sementara sebagai yang diduga penerima PNO, UF dan ABF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya