Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Eks Bupati Labura Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan dan anggota DPR RI. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4).
Majelis menyatakan, Kharruddin terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian dalam sidang yang dilakukan secara virtual.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ujar Mian.
Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Kharruddin sebagai justice collaborator.
Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kharruddin dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Kharruddin bersama Agusman (terdakwa lainnya) didakwa telah memberi sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta, serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.
Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pemberian suap ini untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya