Suap pegawai MA, anak buah Hotma Sitompoel divonis 4 tahun
Merdeka.com - Advokat Mario Cornelio Bernardo akhirnya dihadiahi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Menurut hakim, Mario yang berpraktik di firma hukum pengacara kondang, Hotma Sitompoel, terbukti menyuap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta melalui Deden buat diberikan kepada staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto. Suap itu untuk mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama empat tahun dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan Mario, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).
Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Mario menyuap Djodi terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pertimbangan meringankan Mario bersikap sopan selama persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada akhir November lalu. Saat itu, jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara selama lima tahun. Mario juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.
Menurut Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi saat membacakan uraikan perbuatan, awalnya Mario menghubungi Djodi melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Pada pesan singkat itu, Mario juga menyampaikan agar memori kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara Hutomo dikabulkan oleh majelis hakim, dan dihukum penjara sesuai kasasi jaksa. Djodi lantas menghubungi staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, menanyakan soal perkara itu.
Hakim Anggota Aswijon mengatakan, klien Mario, yakni Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja, dan Sasan Widjaja berharap Hutomo dijebloskan ke penjara dalam putusan kasasinya, sesuai yang dimohon oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya menyanggupi akan memberikan uang buat melancarkan urusan itu kepada Mario.
"Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi Jaksa Penuntut Umum akan disediakan dana Rp 200 juta," kata Hakim Aswijon.
Hakim Anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, Suprapto menyanggupi membantu Djodi mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Tetapi, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Djodi menyampaikan hal itu kepada Mario, dan Mario menyanggupinya.
Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang pengurusan perkara itu sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah "50 butir obat". Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates.
Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, ia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung Mahkamah Agung di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat. KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.
"Terdakwa Djodi mengetahui bahwa perbuatannya bersama Suprapto menerima uang tunai Rp 150 juta dari Mario melalui Deden dengan tujuan membantu mengurus perkara pidana Hutomo adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri pada MA," kata Hakim Sutiyo.
Menurut Hakim Sutiyo, perbuatan Djodi dilakukan secara sadar. Maka dari itu, Djodi harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
"Karena tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. Maka terdakwa patut dijatuhi hukuman," ujar Hakim Sutiyo.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya penjual menjajakannya di harga Rp500 sampai Rp1000 per tusuknya.
Baca SelengkapnyaMario sukses memerani tokoh Rio di sinetron Dia yang Kau Pilih.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menjadi anak kos adalah salah satu langkah menuju hidup mandiri.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Angesta Romano Yoyol memberi pesan mendalam ke anak buah.
Baca SelengkapnyaRela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaMomen anak kecil senang karena bisa beli HP pakai uang tabungannya sendiri ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSopyan Dado mulai bekerja di dunia hiburan sejak tahun 1986.
Baca Selengkapnya