Suap hakim tinggi, Aditya Moha dituntut 6 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa pemberi suap kepada Hakim Tinggi Pengadilan Manado, Aditya Moha dituntut pidana penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Anggota Komisi XI DPR itu dianggap bersalah memberi suap SGD 120 ribu kepada Sudi Wardono atas pengurusan pengajuan banding oleh Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 tahun denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan milik Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).
Politisi Golkar itu diketahui menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Yogyakarta pada tanggal 17 Agustus 2017.
"Pada tanggal 18 Agustus Pengadilan Tinggi kasih surat balasan terhadap surat penasihat hukum Marlina dan menetapkan Pengadilan Tinggi Manado tidak menahan Marlina Moha Siahaan," ujar Ali saat membacakan fakta persidangan.
Kemudian, sepulangnya Aditya dari ibadah haji sekitar bulan September, ia kembali menanyakan status sang ibu. Kala itu, Sudi menyampaikan jika proses hukum Marlina bebas harus ada biaya tambahan.
Aditya menyanggupinya, dengan menjanjikan SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.
Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga mencantumkan hal hal yang meringankan ataupun memberatkan dalam tuntutan Aditya.
Hal meringankan atas tuntutan Aditya lantaran masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
"Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat mengingat terdakwa sebagai anggota Komisi XI DPR, mencederai proses peradilan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Aditya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya