Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap hakim tinggi, Aditya Moha dituntut 6 tahun penjara

Suap hakim tinggi, Aditya Moha dituntut 6 tahun penjara Sidang Aditya Moha. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Terdakwa pemberi suap kepada Hakim Tinggi Pengadilan Manado, Aditya Moha dituntut pidana penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Anggota Komisi XI DPR itu dianggap bersalah memberi suap SGD 120 ribu kepada Sudi Wardono atas pengurusan pengajuan banding oleh Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 tahun denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan milik Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).

Politisi Golkar itu diketahui menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Yogyakarta pada tanggal 17 Agustus 2017.

"Pada tanggal 18 Agustus Pengadilan Tinggi kasih surat balasan terhadap surat penasihat hukum Marlina dan menetapkan Pengadilan Tinggi Manado tidak menahan Marlina Moha Siahaan," ujar Ali saat membacakan fakta persidangan.

Kemudian, sepulangnya Aditya dari ibadah haji sekitar bulan September, ia kembali menanyakan status sang ibu. Kala itu, Sudi menyampaikan jika proses hukum Marlina bebas harus ada biaya tambahan.

Aditya menyanggupinya, dengan menjanjikan SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.

Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga mencantumkan hal hal yang meringankan ataupun memberatkan dalam tuntutan Aditya.

Hal meringankan atas tuntutan Aditya lantaran masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

"Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat mengingat terdakwa sebagai anggota Komisi XI DPR, mencederai proses peradilan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Aditya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Anak Diduga Salah Tangkap dan Disiksa Polisi, Orang Tua Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Anak Diduga Salah Tangkap dan Disiksa Polisi, Orang Tua Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Aditya, disebut sebagai korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan

Baca Selengkapnya
Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri

Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri

Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya